• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Cukup Beristri Tiga, Anak Tiri Juga di Embat

    Kamis, 01 Juli 2021, Juli 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T20:29:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BATU BARA | Kasus pencabulan yang menimpa diri anak gadis dari seorang ibu rumah tangga istri ke dua dari terduga pelaku inisial S seorang laki - laki 53 tahun, yang terjadi di wilayah Batu Bara kini kasus tersebut dalam penanganan Polres Batu Bara.

    Pada saat gelar press release Kapolres Baru Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. dan Polsek Jajarannya didampingi Kasat Reskrim AKP Fery khusnadi SH.MH. juga para Kanit Polsek jajaran mengatakan, dari sejumlah kasus yang yang terjadi di wilayah hukumnya ada satu kasus yang menonjol yaitu kasus pencabulan anak tiri sendiri yang dilakukan oleh terduga inisial S (53) sosok orang tua bejat yang tega menodai anak nya (Bunga) hingga hamil sejak 2 tahun yang lalu," kata Kapolres. Rabu (30/6/2021).

    Lanjut Kapolres, kasus pencabulan berawal sejak 2 tahun yang lalu saat inisial S melihat anak tiri dari istri ke duanya sedang mandi, karena tidak tahan melihat kemolekan dan halusnya tubuh Bunga (bukan nama asli) yang pada saat itu berusia 14 tahun. Lalu dengan aksi bejatnya S melakukan nafsu bejatnya saat anak tirinya ingin berganti pakaian selesai mandi di kamar nya.

    "Berkali kali selama dua tahun Bunga di setubuhi hingga sekarang saat usianya 16 tahun dan hamil, hal ini terjadi dikarenakan inisial S sering melihat Film Porno," ungkap Ikhwan Lubis.

    Rupanya tidak terima, Ibu dari Bunga  yang juga istri ke dua terduga inisial S lalu melaporkanya kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Batu bara. 

    Tidak selesai di situ, berdasarkan laporan dari istri ke dua terduga inisial S. Petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap S yang dikabarkan sudah lari ke rumah istri ke tiganya yang berada di Dusun Satu Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara dan berhasil dibekuk oleh petugas.

    Akibat dari perbuatannya S dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 JO , pasal pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling Lama 15 tahun kurungan penjara," tegas nya. (Boim/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini