masukkan script iklan disini
Sumbawa Besar | Peristiwa pencurian yang terjadi di SDN Karang Padak berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa, kedua pelaku masing - masing berinisial AA dan AW, alamat Dusun Padak Desa Labuan Sumbawa. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 8 November 2021 yang lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. dalam Keterangan pers yang dirilis melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos pada minggu (20/11/21) mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku AA dan AW, berdasarkan laporan polisi dengan LP/B/584/XI/2021/SPKT/RES SUMBAWA tanggal 8/11/2021 lalu, pelapornya yakni Abidin (40) Guru sekolah setempat.
Menurut Kasi Humas, sebelum kejadian, pada hari Jum'at tanggal 5 November 2021 sekitar Pukul 16.00 Wita Pelapor sedang mengecat pintu ruangan guru sampai dengan hari Sabtu tanggal 6 November 2021. Kemudian pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekitar Pukul 08.00 Wita Pelapor datang ke sekolah dan terkejut saat memasuki ruang guru melihat 2 unit Printer yang berada di ruang guru sudah tidak ada ditempat (hilang). Atas kejadian tersebut SDN Karang Padak mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Sumbawa, beber Kasi Humas.
diungkapkan Kasi Humas, Kedua pelaku AA dan AW ditangkap pada sabtu (20/11/21) siang kemarin, berdasarkan Informasi masyarakat setempat. Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma Reskrim terhadap keberadaan pelaku yang berada di rumahnya masing-masing di wilayah Karang Padak Desa Labuhan Sumbawa.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti, yakni 1 Unit printer merk Canon Pixma 287 dan 1 Unit printer merk Canon Epson L120 diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti", tandas Kasi Humas. (Red).