masukkan script iklan disini
Bogor | Setelah menjalani tahanan pidana 3 tahun terkait penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Habib Bahar bin Smith (HBS), kini Lapas khusus klas II A Jl. Pengayoman Komplek Kemenhumkam Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mengelar kegiatan pembebasan warga binaan Lapas khusus klas IIA Gunung Sindur bernama Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. Minggu, (21/11/21) pukul 03.00 WIB.
Guna terciptanya keamanan pada saat pelaksanaan pembebasan terhadap Habib Bahar bin Smith. Polda Jawa Barat, Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung dan Kemang yang keseluruhan berjumlah 24 orang serta dari Danramil 0621- 20/Gunung Sindur melakukan penjagaan di Lapas khusus klas II A yang beralamat di Jl. Pengayoman komplek Kemenhumkam Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hadir dalam gelar acara tersebut diantaranya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs. Suntana.MSi., Danramil 0621- 20/Gunung Sindur Kapten Inf Mustofa, Satu Sst Polres Bogor Dpp.Kapolsek Gunung Sindur Akp.Birman dan Pengacara Habib Bahar bin Smith Sdr.Ichwan Tuan kotta.
Melalui sejumlah proses pada saat dilakukan pembebasan, Minggu (21/11/21) pukul 04.05 WIB. Habib Bahar bin Smith di dampingi Pengacara Sdr.Ichwan Tuan kotta meninggal kan Lapas khusus kelas IIA Gunung Sindur menuju kembali ke kediamannya di Kampung Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dan sekitar pukul 04 .25 Wib Rangkaian monitoring kegiatan pembebasan Habib Bahar bin smith selesai dan selama pelaksanaan situasi berjalan aman dan lancar serta kondusif. (Darma/Slmt).