masukkan script iklan disini
Media DNN - Mataram | Seorang Pria berinisial AK dengan dua rekannya yang diduga pemilik Narkoba Jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Mataram, dari hasil pengeledahan yang di lakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram ditemukan dan diamankan dari ketiganya berupa 1,6 gram bruto narkoba yang diduga jenis Sabu.
Terduga inisial AK pemilik sabu dan dua rekannya yang kebetulan berada di TKP tersebut akhirnya juga diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Mataram, Senin (07/02/2022).
Penggeledahan dan penangkapan terhadap AK terduga beserta kedua rekannya dilakukan di wilayah Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram (TKP) oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram.
"Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga AK dan ditemukan barang bukti disebutkan diatas,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, Senin (07/02) usai operasi penangkapan.
Terduga tersebut yaitu AK pria usia (23) tahun alamat di wilayah sesuai TKP, berikut kedua rekannya bernama S, pria (42) tahun, dan J pria (32) tahun alamat Lingkungan yang sama sekitar wilayah TKP.
Ketiganya akhirnya diamankan saat berada di TKP. Selain petugas dapat mengamankan sabu dan ketiga orang yang menjadi terduga pemilik barang haram tersebut, petugas juga mengamankan alat isap sabu, peralatan lain yang mendukung penjualan sabu, serta uang yang diduga hasil jualan sabu sebesar 885.000 serta unit Hp yang diperkirakan digunakan untuk melancarkan bisnis sabu tersebut.
"Seluru barang tersebut telah diamankan untuk dijadikan barang bukti beserta sabu yang ditemukan tersebut, bersama ketiga terduga telah diamankan di Mapolreta Mataram guna proses lebih lanjut," jelas Yogi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, AK awalnya sebagai pedagang Martabak. Namun karena ingin dapat Uang besar AK menjadi kurir dari salah satu bandar sabu dengan mendapatkan hasil 1 juta dari setiap mengirim sabu 50 gram ke para pemesan. Oleh karena ingin mendapat untung lebih besar lagi AK memutuskan untuk berjualan sabu sendiri dengan modal yang ada.
"AK ini sudah beristri dan baru mempunyai anak 1 seusia Balita. Dari keuntungan tersebut AK memberikan isterinya untuk keperluan belanja sehari-hari,"ungkap Yogi.
Sedang pasal yang disangkakan kepada AK adalah pasal 114, 112 serta 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. Sedangkan kedua rekannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui kejelasan perannya,"pungkasnya. (Ricko).