masukkan script iklan disini
Media DNN - Jabar | Pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo, Kabupaten Serang-Banten terus dikerjakan, CV BERKAT sebagai Kontraktor pelaksana proyek dengan anggaran Rp. 7,650 000 000,- (tujuh Milyard enam ratus limapuluh juta) di nilai semakin ceroboh.
Erwin selaku Kabid Hukum Ormas LMP prov. Banten yang menyayangkan kinerja CV BERKAT yang terlalu ceroboh, pasalnya kurang memperhatikan Undang-Undang jasa Konstruksi, tentang Prosedur K 3 pekerja proyek yakni tidak di lengkapi helmet dan sepatu safety, puing bongkahan bobokan beton berserakan di bahu jalan, dan lahan warga yang pada akhirnya menimbulkan prasangka dan dugaan negatif adanya gratifikasi.
"Ada kemungkinan CV BERKAT belum berpengalaman mengerjakan proyek yang tingkat resikonya masih di kategorikan sedang, karena melibatkan beberapa alat berat, seperti excavator dan Hydrolick Breaker", Ujar Erwin.
Masih menurut Erwin, Yang di sayangkan lagi, pengawasan dari dinas terkait juga terindikasi lemah, sudah sekitar tiga minggu, beberapa kali rekan awak media dan Ormas serta LSM melakukan kunjungan, mengamati kegiatan proyek, belum pernah terlihat keberadaan pengawas dari dinas terkait inten dalam kegiatannya. kedatanganya hanya sebentar, bahkan awak media berusaha untuk memintai keterangan sekitar Bestek dan RAB, belum bisa dimintai keterangan, sementara pekerja proyek saat ditanya mengatakan tidak tahu. Bahkan ada informasi yang di himpun dari beberapa pekerja proyek dan staf desa Nyompok mengatakan, penanggung jawab kegiatan, Tampubolon sedang pulang kampung ke lampung.
Mengamati dengan kondisi yang demikian, bagaimana pertanggung jawaban terhadap kwalitas hasil kerjanya, bekas bobokan jalan, sepanjang jalan yang di bongkar banyak di singkirkan di bahu jalan, di tumpuk di tanah warga sekitar lokasi bobokan, bahkan beberapa titik menimpa sawah warga.
"harusnya di saat kondisi pelaksanaan kegiatanya seperti itu, peranan pengawas di butuhkan, untuk mengarahkan, khan semua ada anggarannya, termasuk mobilisasi pembuangan puing limbah bobokan jalan. Bahkan ada sempat terdengar rumor yang mengatakan puing limbah bobokan di jual sekitar Rp. 350 000,- per truk, termasuk rumor jika warga meminta puing, dibandrol dengan sejumlah uang sebagai ganti solar", Ungkap Erwin menyampaikan rumor warga yang sempat beredar di sekitar lokasi.
Beberapa kegiatan yang dinilai kurang tepat dalam rangkaian proses kegiatan pembobokan jalan, terkesan diabaikan, masyarakat jelas dirugikan, kontraktor di nilai ceroboh kerjanya, belum hal lain yang yang jauh lebih penting.
"misalnya ketegasan pengaturan lalulintas, masa mobil tronton bermuatan penuh pasir di biarkan melintas, termasuk truk kapsul yang mungkin bermuatan semen yang tonasenya di duga menyalahi aturan lintas jalan.
"percuma ada rambu peringatan "Mobil Tronton Dilarang Melintas" kenyataanya beberapa hari yang silam, tiga hari dua truk pasir bermuatan penuh amblas, ini yang perlu di evaluasi dan di tinjau ulang, ada permainan apa di balik pemenangan tender dan pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah", Tutur kabid Hukum LMP prov Banten. (Mlr).