masukkan script iklan disini
Media DNN - Sulsel | Kasus eksekusi lahan yang terjadi di Kota Daeng Sulawesi Selatan kian hari semakin membingungkan, dimana kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Makassar 3 kali melakukan eksekusi terhadap 1 lahan Melik warga masyarakat. Terlebih setelah munculnya di medsos (Facebook) yang ditulis oleh pemilik akun (Makassar Bicara), yang mana dalam postingannya ditulis sebuah judul "UNDANGAN PELIPUTAN TERBUKA UMUM". Rupanya postingan tersebut menimbulkan polemik baru dan menjadi pertanyaan sejumlah warga masyarakat Makassar.
Postingan tersebut muncul diduga karena adanya undangan pelaksanaan eksekusi lahan yang ketiga kalinya yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, namun untuk mengetahui kebenarannya, melalui Telefone genggam awak media langsung mempertanyakan kepada saudara Hendra Syam,ST., yang merupakan kordinator lapangan sekaligus pemegang kuasa bersama dengan pengacara yang selama ini melakukan pendampingan tehadap perkara tersebut.
Rupanya pertanyaan dari awak media mendapat jawaban yang tegas dari saudara Hendra Syam,ST., yang mana saat itu ia menjawab "ada apa di Pengadilan Negeri Makassar dengan melakukan eksekusi berulang kali dalam satu obyek perkara perdata ??..." ucap Hendra Syam, ST., yang merupakan seorang pemerhati hukum yang sekaligus aktif di salah satu LSM - FORUM RAKYAT BERSATU. Senin, (130/6/22).
Menurutnya, dirinya telah mengirimkan surat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Bapak Kapolrestabes Makassar. Dimana didalam surat tersebut telah meminta ketegasan terhadap aparat penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh para pencari keadilan yang ada di kota Makassar.
Selaku pemerhati hukum dan sekaligus aktif di salah satu LSM - FORUM RAKYAT BERSATU. Saudara HENDRA SYAM, ST. Juga telah menyampaikan didalam suratnya agar pihak aparat jangan mau dibenturkan dengan masyarakat dilapangan baik itu ORMAS, LSM, WARTAWAN maupun para MAHASISWA yang turut hadir sebagai bentuk simpatik atas adanya kejadian tersebut, dimana terlihat seolah - olah sangat diduga kuat adanya oknum MAFIA TANAH dan MAFIA TANAH yang melakukan kolaborasi pesanan eksekusi di kantor Pengadilan Negeri Makassar dengan bentuk skenario akan melakukan perampasan hak dan perampokan tanah hak milik bagi warga kota makassar yang punya legalitas sah secara hukum dan terdaftar dikantor BPN / ATR. MAKASSAR sebagai lembaga yang mencatat atas hak kepemilikan tanah," kata Hendra Syam, ST.
Lanjut Hendra Syam,ST., melalui surat yang telah dikirim kepada Bapak Kapolrestabes Makassar bahwa dirinya menyampaikan untuk tidak menanggapi atau mendengar issu - issu dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga dari pihak pemohon eksekusi," tutur Henra Syam.
"Kami ini bukan orang-orang bayaran dan kami ini adalah gabungan antara Ormas, Mahasiswa dan LSM-Forum Rakyak Bersatu selaku pemerhati hukum sangat kecewa melihat kejadian ini, Sehingga telah melakukan koordinasi Baim terhadap aparat penegak hukum maupun terhadap pengamat hukum yang ada di kota Makassar. Kami ini tidak sokta alias sok tau oleh karena itu, perkara ini pernah kami bahas di Universitas ternama di Fakultas Hukum dan sepakat menyatakan bahwa, seharusnya Ketua Pengadilan menciptakan sebuah keadilan dan kepastian hukum dimata warga kota Makassar dengan mengeluarkan penetapan "Non Executable" terhadap perkara tersebut, bukan memerintahkan eksekusi yang berulang kali. Apalagi telah diketahui bahwa pihak tergugat telah melakukan upaya hukum dengan cara telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar melalui aplikasi (E - COURT)," ujar Hendra sambil memperlihatkan bukti berita acara eksekusi dan tanda terima bukti pendaftaran gugatan perlawanan dari pengadilan negeri makassar.
Lanjut Hendra Syam,ST., kami ini paham hukum dan kami ini tidak akan melawan aparat penegak hukum atau pihak pengadilan melalui jurusitanya, selama pihak pengadilan melaksanakan perintah eksekusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita. Seperti contohnya bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi itu dilaksanakan haruslah terlebih dahulu memperlihatkan bukti bukti atau data yang ada didalam bundel perkara kepada para pihak yang berperkara, sehingga ketika sudah cocok dan sesuai dengan data obyek perkara yang akan di eksekusi maka yakin dan percayalah bahwa para pihak akan legowo dan ikhlas atas pelaksanaan eksekusi tersebut tanpa adanya perlawanan. Begitu pula sebaliknya jika pihak pengadilan selaku lembaga hukum yang punya hajatan eksekusi dan tidak mampu memperlihatkan data - data yang ada didalam bundel perkara dan seolah olah data data tersebut sengaja tidak diperlihatkan tanpa alasan yang jelas maka, secara otomatis ada diantara para pihak akan merasa dirugikan seolah olah akan merasa hak atas tanah tersebut akan dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Yah pastilah akan melakukan sebuah perlawanan," pungkasnya. (Indah.S).