masukkan script iklan disini
Media DNN - Pekan Baru | Helmi Syam Damanik SH, seorang Pengacara dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia ( Ferari ) pada Minggu (12/6) menyatakan bahwa Dinas PMPTH Kabupaten Bengkalis diduga kangkangi kebijakan Presiden RI H. Joko Widodo dengan mengeluarkan keputusan penutupan PT SIPP di Desa Pudu, Kec Mandau Kab Bengkalis di Propinsi Riau.
Padahal kebijakan Presiden RI telah menginstruksikan kepada Kapolri dan Kapolda se Indonesia agar Investasi dikawal dan dijaga untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disampaikan pada Rapat Ka Satwil di Bali 3 Desember 2021.
Selain dari pada itu, jika berpedoman kepada UU Nomor 23 tahun l997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang berhak mencabut ijin usaha hanya Gubernur, atau Bupati/ walikota sesuai Pasal 25, sehingga seorang Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan, apalagi PT SIPP adalah investor ratusan milyar dengan tenaga kerja 400 orang.
Hal tersebut dijelaskan Helmy Syam Damanik SH, seorang pengacara dari LBH Ferari dalam wawancara terbatas atas pertanyaan awak media Senin malam di Hotel Ritz Carton Jakarta.
Lebih lanjut Helmi menegaskan bahwa seorang PPNS dari KLHK dapat menyidik pelaku yang merusak lingkungan, seperti badan usaha, tetapi tidak dengan cara membawa rombongan dari KLHK yang menggunakan senjata api berlaras panjang, itu kata pasal 40 UU no 23 tahun 1997.
Anehnya hanya berbekal Surat Nomor S. 418/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang pemberitahuan verifikasi pengaduan, dan tanpa berani menunjukkan surat perintah tugas kepada Security, AY selaku penyidik telah menyegel pabrik, masa April 2024 itu, padahal pabrik sudah tutup sejak Januari 2022.
Lebih parah lagi kedatangan nya pada tanggal 10 Juni 2022 lagi lagi penyidik atas nama Ay dan rombongan KLHK berani menodongkan senjata api laras panjang kepada Suardi, security yang menjaga pabrik di Desa Pudu yang telah tutup, dan membawanya ke SPBU KM 6 Mandau beberapa KM dari pabrik untuk tanda tangan penyerahan Aset dibawah ancaman senjata api laras panjang.
Saya mengikuti berita ini kata Helmy, bahwa PT SIPP taat hukum telah menutup pabrik dengan hanya surat seorang kadis, dan sangat menyesalkan konfirmasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas KLHK Nunu Nugraha yang diduga memberi penjelasan tidak benar ( Hoaks ) kepada detik. Com bahwa Pabrik PT SIPP Masih beroperasi sampai 10 Juni 2022, padahal pabrik sudah tutup sejak Januari 2022.
Jadi pantas jika Penasehat PD KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM, meninta pihak Kapolres Bengkalis, atau Kapolda Riau segera menangkap AY seorang PNS yang membawa senjata api laras panjang, dan berani lagi menyekap dan.mengancam dengan senjata api itu untuk tanda tangan penyerahan aset perusahaan ratusan milyar rupiah itu karena pemegang senjata api Non Organik tidak untuk itu sesuai Perkap Kapolri Nomor no 8 tahun 2004 dan nomor 11 tahun 2017. (red/rh).