masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Belum genap dua minggu di bulan September 2022, Sat Res Narkoba Polres Tabanan secara berturut-turut berhasil menangkap 4 (empat) orang terduga, dalam 3 (tiga) kasus penyalahguna Narkoba yang mempunyai peran berbeda, diantaranya satu orang sebagai pengguna, satu orang lagi sebagai perantara jual beli dan dua orang sebagai pengedar tersangka, yang diamankan dan salah satunya, Perempuan.
Petugas juga berhasil menyita hampir ratusan plastik klip didalamnya berisi krista bening (shabu-shabu) dan menyita 3 (tiga) unit sepeda motor, 4 unit HP serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus yang berhasil diungkap.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini, dirilis langsung Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., di depan Polres Tabanan, Selasa, 13 September 2022 pukul 10.00 WITA.
Pengungkapkan kasus ini menghadirkan 4 (empat) orang tersangka dan juga menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik.
Acara kegiatan diliput oleh rekan wartawan awak Media Cetak, Media Elektronik dan wartawan Media Online.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tabanan yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono, SH., bersama Kasi Humas, Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba, dalam keterangannya mengatakan, bahwa Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyalahguna Narkoba.
"Pelakunya lintas Kabupaten dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku, salah satunya Perempuan," ucap Kapolres mengawali keterangannya.
Adapun kasus penyalahguna Narkoba ini diungkap secara berturut-turut.
Petugas mengamankan 4 (empat) Terduga sebagai Pelaku yang diamankan pada tempat/TKP yang berbeda.
"Hari Jumat, 2 September 2022 pukul 17.00 WIRA, TKP nya di pinggir Jalan Raya Batungsel Kelod, Banjar Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan I Made Dwipayana alias Yana (26), Laki-laki, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Banjar Dinas Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, barang bukti yang ditemukan padanya, diantaranya 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram netto terlilit kertas aluminium foil didalam korek kayu merek sinar di dalam pembungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) unit Handphone dengan Merk Vivo 1820 warna hitam biru serta 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih hitam dengan nomor polisi DK 5053 UF beserta STNK atas nama Ketut Arlina," rincinya.
Modus operandinya, disebutkan pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa izin yang berperan pelaku sebagai pengguna.
"Kedua, Agus Krisna Kurniawan alias Agus, umur 20 tahun, Laki-Laki, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Jalan Merpati, Gang X Nomor 19 Denpasar, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar berhasil diciduk, Rabu, 7 September 2022 pukul 20.30 WITA, TKP dipinggir Jalan Kartini Pintu Masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, padanya ditemukan dan telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Shabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram bruto atau 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah muda dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek shamrock dan 1 (satu) unit handphone dengan merk Oppo A5 warna dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 5571 Act," jelasnya.
Ditambahkan, modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa izin peran pelaku sebagai perantara jual beli.
Ketiga, bernama I Wayan Guna Wijaya alias Alit (48), Laki, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat sesuai KTP Jalan Tunjung III Nomor 10 Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Tinggal di kamar kost Nomor 2 C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Keempat, Nane Diane Rusmiati alias Ane, Umur 42 Tahun, Perempuan, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kampung Warung, Rt/Rw 002/002, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, tinggal di kamar kost Nomor 2C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sementara kedua tersangka ini berhasil diciduk, Minggu, 11 September 2022 pukul 18.00 WITA dan TKP penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
"Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa izin dan berperan pelaku sebagai pengedar," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik melakukan penggeledahan di 7 TKP berbeda dan hasil penggeledahan telah dilakukan barang bukti, diantaranya 86 (delapan puluh enam ) paket barang bukti berupa kristal bening diduga shabu yang ditemukan di 7 TKP berbeda masing-masing di TKP 1, TKP 2, TKP 3, TKP 4, TKP 5, TKP 6, dan TKP 7 dengan berat seluruhnya 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram bruto atau 92,09 (sembilan puluh dua koma nol sembilan) gram netto.
"Ditemukan juga 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), hasil menaruh shabu didalam tas selempang warna hitam merek Alto dan 1 (satu) unit handphone dengan merk OPPO CPH1823 warna merah marun dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y21 warna silver serta 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC, beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa 1 (satu) buah timbangan merek pocket scale didalam tas belanja warna merah muda dan 1 (satu) bendel plastik klip didalam tas belanja warna merah muda serta 1 (satu) buah gunting di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) buah plaster warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda dan 8 (delapan) buah pipet plastik warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda. Disamping itu, juga (satu) buah korek gas didalam tas belanja warna merah muda dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di atas meja beton," paparnya.
Ditambahkan, modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa izin dan berperan pelaku sebagai pengguna.
Kapolres Tabanan menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah, karena para tersangka sering berpindah-pindah tempat, yang awal mulanya Petugas mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan, bahwa para terduga ini sering bersentuhan dengan Narkoba.
"Informasi yang diperoleh didalami dan terus dikembangkan, dengan kesabaran dan kerjasama Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba akhirnya para pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda," tegas Kapolres Tabanan.
Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Kapolres Tabanan juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, agar katakan tidak pada Narkoba.
"Mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri," tutup Kapolres Tabanan. (Hms.Echa).