masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Personel Polres Buleleng khusus yang berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan Brigadir Satu (Briptu) berjumlah 76 orang diberi pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tugas umum dan fungsi teknis Kepolisian oleh Kapolres Buleleng di gedung Anata Wijaya Polres Buleleng. Kamis (15/9/2022), pukul 09.00 wita.
Selain Kapolres Buleleng, para Kabag dan Kepala Satuan Fungsi dibidangnya masing-masing seperti Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasat Bimmas, Kasat Pol Air dan Kasat Intel juga memberikan pembekalan sesuai dengan fungsi masing-masing yang diemban para kasat.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. pada kesempatan itu menyampaikan perlunya peningkatan sumber daya Polri, dimana dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari agar tidak ada keragu raguan.
"Diperlukan pembekalan fungsi teknis kepada personel agar nantinya tidak salah dan tidak bingung apa yang harus diperbuat saat bertugas", ucap Kapolres.
Sedangkan Kabag SDM Kompol I Gede Juli, S.IP. saat memberikan materinya kepada seluruh personel mengatakan bila dalam melaksanaan tugas-tugasnya sebagai petugas kepolisian harus tetap berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Harus tetap berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sesuai yang diatur dalam pasal 13 yang mengatur tugas pokok Kepolisian terutama tentang; a, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b; menegakkan hukum; dan c; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat",terang Kompol I Gede Juli.
"Selain berpedoman dengan Undang-Undang Kepolisian, didalam pelaksanaan tugas Kepolisian juga berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lain”, tambahnya.
Diakhir materi yang disampaikanya, Gede Juli menekankan bilamana personel kepolisian pada saat bertugas dilapangan jika mengambil sebuah keputusan penting, keputusan yang diambilnya harus memiliki sifat yang rasional, logis, realitas dan pragmatis.
"Sehingga keputusan itu dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada”, pungkas Gede Juli. (Smt)