• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bripda dan Briptu Yang Bertugas di Polres Buleleng Diberi Latihan Khusus

    Kamis, 15 September 2022, September 15, 2022 WIB Last Updated 2022-09-15T07:34:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Personel Polres Buleleng khusus yang berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan Brigadir Satu (Briptu) berjumlah 76 orang diberi pelatihan untuk meningkatkan  kemampuan tugas umum dan fungsi teknis Kepolisian oleh Kapolres Buleleng di gedung Anata Wijaya Polres Buleleng. Kamis (15/9/2022), pukul 09.00 wita.

    Selain Kapolres Buleleng, para Kabag dan Kepala Satuan Fungsi dibidangnya masing-masing seperti Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasat Bimmas, Kasat Pol Air dan Kasat Intel juga memberikan pembekalan sesuai dengan fungsi masing-masing yang diemban para kasat.

    Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. pada kesempatan itu menyampaikan perlunya peningkatan sumber daya Polri, dimana dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari agar tidak ada keragu raguan.

    "Diperlukan pembekalan fungsi teknis kepada personel agar nantinya tidak salah dan tidak bingung apa yang harus diperbuat saat bertugas", ucap Kapolres.


    Sedangkan Kabag SDM Kompol I Gede Juli, S.IP. saat memberikan materinya kepada seluruh personel mengatakan bila dalam melaksanaan tugas-tugasnya  sebagai petugas kepolisian harus tetap berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

    "Harus tetap berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sesuai yang diatur dalam pasal 13 yang mengatur tugas pokok Kepolisian terutama tentang; a, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b; menegakkan hukum; dan c; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat",terang Kompol I Gede Juli. 

    "Selain berpedoman dengan Undang-Undang Kepolisian, didalam pelaksanaan tugas Kepolisian juga berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lain”, tambahnya.

    Diakhir materi yang disampaikanya, Gede Juli menekankan bilamana personel kepolisian pada saat bertugas dilapangan jika mengambil sebuah keputusan penting, keputusan yang diambilnya harus memiliki sifat yang rasional, logis, realitas dan pragmatis.

    "Sehingga keputusan itu dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada”, pungkas Gede Juli. (Smt)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini