masukkan script iklan disini
Media DNN - Labuhanbatu Sumut | Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus,S.H.,M.H menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil mengamankan pelaku kurir sabu warga Deli Serdang.
Pengungkapan diawali penyelidikan pada hari sabtu tanggal 09 September 2022 dan berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial AAN, umur 41 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, suku Jawa, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Berdomisili di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Adanya informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran informasinya, memberitahukan kepada IPDA Sujiwo S.Priyono, S.Tr.K dan Tim Aipda Henky Dalimunte tentang maraknya peredaran narkoba, pada hari jumat tanggal 09 September 2022 Sekitar pukul 19.30 Wib, team yang dipimpin KANIT IDIK II IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S. Tr.K melakukan penindakan di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun tersangka yang diamankan seorang pria alias AAN, laki laki 41 tahun, warga Dusun 1, Jl Stadion Desa Tanjung Garbus Lubuk Pakam Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan berhasil diamankan benda / barang berupa 4 (empat) bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1 (satu) unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, kemudian pelapor bersama teman pelapor membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. Pelaku yang berinisial AAN, menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan Narkotika jenis sabu baru pertama kalinya.
Pelaku mengakui barang haram tersebut berupa narkotika jenis Sabu dari seserang berinisial R. Dan tugas pelaku adalah mengedarkan dan mengantar narkotika jenis sabu di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Bahkan pelaku telah mengakui akan memperoleh keuntungan yang besar sejumlah jutaan rupiah.
Alasan mengedarkan narkotika jenis sabu karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pelaku inisial AAN telah memiliki 1 (Satu) orang anak.
Selanjutnya team membawa 1 (satu) TSK beserta Barang Bukti (BB) ke kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
Pelaku diancam melanggar pasal
Tindak Pidana Tanpa Hak Melawan Hukum membeli, Menerima, Menyerahkan, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menjual Atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(TA)