masukkan script iklan disini
Tragedi Berdarah Terjadi di Kompleks Pasar Girian, Mengakibatkan Korban SA Tewas
Media DNN Bitung. Peristiwa berdarah kembali terjadi di kota Bitung, Seorang Laki-laki bernama SA (24) Warga Kecamatan Girian harus menemui ajalnya, karena tewas ditikam Oleh Pemuda berinisial RL (25) warga Kecamatan Matuari kota Bitung.
Tragedi berdarah Tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam tersebut, terjadi pada hari Selasa (13/9/2023), sekitar pukul 22.00 Wita, tepatnya di Kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Weru 1 Kecamatan Girian Kota Bitung.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit Manembo-nembo Kota Bitung, untuk mendapatkan perawatan medis intensif hingga akhirnya dinyatakan korban meninggal dunia.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH., SIK., MH Melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK didampingi oleh Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa, Berdasarkan data informasi yang dihimpun. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, adik dari RL menginformasikan jika Hendpon miliknya hilang ditempat kejadian tersebut, sehingga pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, sekitar jam 22.00 wita, RL pun pergi bersama adik dan saudaranya ke lokasi kejadian yaitu kompleks pasar Girian tepatnya di lokasi penjual (Cabo) dengan membawa sebilah pisau (Badik) yang diselipkan di pinggang kanannya menuju ke lokasi.
"Di lokasi tersebut, RL bertemu Enam orang lelaki yang salah satunya adalah korban. Disitu dia bertemu dengan seorang lelaki, dimana lelaki tersebut ada saat kejadian Hendpon milik adiknya hilang, RL lalu menanyakan kepada lelaki tersebut mengenai Hendpon milik adiknya dan lelaki tersebut menjawab tidak mengetahuinya, lalu disambung oleh korban dengan berkata "Kenapa ngoni tuduh pa Torang " (Kenapa Kamu Menuduh Kami), RL pun berkata bahwa dia tidak bermaksud menuduh,"Jelas Kasat Reskrim Marselus
Lanjut Kasat Reskrim, Pada saat itu adik dan saudara RL sudah berjalan meninggalkan lokasi kejadian, RL kemudian ikut berjalan meninggalkan lokasi tersebut, kemudian baru beberapa meter berjalan, korban mengikuti RL dari belakang dan saat itu RL melihat korban seperti akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya yang menurut dugaan RL seperti mengeluarkan pisau dari pinggang dan saat itu juga RL langsung berbalik badan dan langsung mengeluarkan pisau jenis badik yang dia diselipkan di pinggangnya, kemudian RL menikam tubuh korban menggunakan tangan kirinya yang mengena pada bagian dada sebelah kanan korban, dan setelah menikam korban, RL langsung melarikan diri dari TKP dengan membawa pisau yang dia gunakan untuk menikam korban,"Ucap Kasat Reskrim AKP Marselus
Setelah dua Jam kejadian tersebut, Tim Gabungan Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan Pelaku RL dan barang bukti (Babuk) 1 (Satu) bila pisau jenis badik yang terbuat dari besi stainless dengan panjang + 28 cm untungnya runcing dan susu sebelahnya terbuat dari kayu yang berbentuk huruf L.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Pelaku yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun) subsider Pasal 354 KUHP (10 tahun) lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana (7 tahun),"Tegas Kasat Reskrim AKP Marselus
(Sam)
(Editor Syarif)