masukkan script iklan disini
Media DNN - Labuhanbatu Sumut | Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel), dengan meringkus DW (45) warga Dusun III Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dan pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik,MH, melalui Kapolsek NA IX-X, Rabu (14/09/2022).
Menurut Kapolsek NA IX-X keberhasilan Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH., dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) ini, berawal informasi dari masyarakat Desa Pasang Lela, terlebih ibu Rumah Tangga yg merasa resah bahwa sering terjadi perjudian jenis togel di Dusun III Desa Pasang Lela tersebut
“Setelah mendapat informasi dari seorang ibu sebagai ibu rumah tangga Pasang Lela, kita menurunkan team dari Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan, Senin (12/09/2022) sekira pukul 15:15 Wib,di Dusun III Desa Pasang Lela Kecamatan NA IX-X, berhasil mengamankan (45) dengan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna hitam dan uang sekitar ratusan ribu rupiah diduga dari hasil permainan judi," ungkap Kapolsek.
"Setelah di periksa tersangka mengaku melakukan perjudian sejenis tebak angka judi togel tersebut sejak 3 (tiga) bulan yg lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela, yang diduga merupakan bandar lokal,"kata Kapolsek NA IX-X.
“Selanjutnya team kita Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, bergerak cepat menuju lokasi yang di sebut DW, dalam melaksanakan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil diduga sudah bocor, berhubung berada di dusun yang sama dengan lokasi penangkapan DW, Dan kini tersangka kita amankan di Mapolsek NA IX-X untuk menjalani Proses Hukum,” tutup Kapolsek.(TA)