masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Sebagai tindak lanjut dari pelarangan beredarnya beberapa jenis Obat Sirup oleh BPOM di tengah masyarakat, Polsek Kuta Utara melakukan pengawasan secara ketat terhadap sejumlah Apotik maupun Minimarket di wilayah Polsek Kuta Utara. Selasa (25/10) pagi
Pelarangan beredarnnya obat tersebut karena di duga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan melalui Unit Intelkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan pendataan terhadap 13 apotik dan 6 Guardian Pharmacy di wilayahnya yang menjual obat obatan secara bebas.
"Kita pantau ketat dan mendatakan jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai edaran dari BPOM antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam," terang Kapolsek Kuta Utara.
Saat pendataan di ketahui seluruh Apotik dan Guardian Pharmacy telah mengikuti edaran dari Kemenkes dan Instruksi Kimia Farma Pusat agar menggudangkan dan tidak mengedarkan seluruh stok obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut dan tidak menjual walaupun dengan resep dokter sekalipun.
Sekain Unit Intelkam Kapolsek juga melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk mengingatkan masyarakat agar berhati hati membeli obat apalagi tidak di rekomendasikan oleh pihak Dokter. sebaiknya kalau anak sakit agar di bawa berobat ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. (Hms Bdg/Selamet).