• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    DPD LSM TIPAN Menilai Kejanggalan Terhadap Plang di Sekolah Dasar

    Kamis, 27 Oktober 2022, Oktober 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-27T00:59:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Labuhanbatu Sumut | Penelusuran Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LSM) TIPAN - RI Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara merasa ada kejanggalan dengan adanya plang di seluruh sekolah pesisir pantai dengan bertuliskan himbauan" Sekolah Bebas Asap Rokok "Bergambarkan foto Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu juga mencatumkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 di Sekolah Dasar (SD). Daerah Pesisir

    Merasa janggal dengan adanya plang tersebut Anggota DPD LSM TIPAN - RI yang sebagai Wakil Direktur Joko Warsito mengkomfirmasi Kepala Sekolah yang sudah membeli plang tersebut dengan harga Rp 1.500.000 ( Sejuta Lima Ratus Ribu Rupiah) sekaligus Pembayaran plang tersebut dengan Dana Bos sekolah.

    Kejanggalan adanya peredaran plang tersebut Joko Warsito Rabu 26/10/2022 memaparkan kepada awak media melalui via Handphone di mesengger " Padahal, larangan merokok di sekolah cukup dengan satu baliho yang harganya 150 ribu sudah bisa dipajangkan,Tidak seharusnya dengan plank seperti itu yang hanya dipasang di dalam kantor sekolah, dengan harga yang begitu tinggi membebani kepala sekolah.

    Lanjutnya kepada awak media "Pengakuan dari para kepala sekolah tidak ada mengorder barang itu," ucapnya.(TA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini