masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Atas perintah Kapolres Jembrana, Kamis (27/10/2022) pukul 13.00 Wita, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kanit 4 Sat Reskrim Iptu I Gst. Agung Kade Semara Putra, S.H.., M.H. melaksanakan pengecekan ke lapangan dengan melakukan sidak ke beberapa apotek yang ada di wilayah hukum Polres Jembrana.
Dalam kegiatan tersebut Polres Jembrana menggandeng pihak Balai POM dengan menyasar Apotek Krisna Farma di Jl. Wijaya Kusuma Kel. Baler Bale Agung Negara, Apotek Krisna Farma 2 di Jl. Ngurah Rai Jembrana, dan Apotek Sriwijaya di Jl. Ngurah Rai Jembrana (timur SPBU Ngurah Rai).
Saat dikonfirmasi mitra Humas, Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti himbauan pemerintah untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Seusai melaksanakan pengecekan di beberapa apotek tersebut, seijin Bapak Kapolres Kasat Reskrim menyampaikan dihadapan awak media bahwa pada hari ini kami kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan pengecekan di beberapa apotek, dan pada hari ini juga kami didampingi oleh tim dari Balai POM yang dihadiri langsung oleh Ketua Loka POM Kab. Buleleng Rai Gunawan S.Farm, Apt.
"Dari hasil pengecekan kami pada hari ini, dari jenis obat yang sudah dilarang dan direlease oleh Balai POM memang tidak ditemukan dan sudah dijual belikan kembali serta sudah ditarik baik itu dari pengelola apotek maupun dari pihak distributor resmi. Dan saat ini juga para pengelola sudah turut ikut serta memberikan himbauan/edukasi kepada para konsumen yang hendak mencari obat sirup/sejenisnya untuk tidak diperjual-belikan," kata AKP Reza.
Lenjut ia menerangkan, tadi juga ada beberapa masyarakat yang sempat datang ke apotek untuk menanyakan obat penurun panas untuk anak balita dan disarankan untuk lebih baik berobat ke dokter.
"Sebelumnya juga kita sudah turun untuk melakukan pengecekan di 26 titik apotek, memang sampai saat ini sudah tidak ditemukan dari obat yang ditarik untuk diperjual-belikan kembali. Dan sampai saat ini juga di Jembrana berdasarkan release dari Dinas Kesehatan bahwa terkait penyakit ginjal akut ini masih belum ada terdeteksi di wilayah Kabupaten Jembrana," jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Reza mengatakan dari kegiatan tersebut hasil yang diperoleh diantaranya yaitu para pengelola apotek telah membuat larangan/informasi bahwa untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup, jika ada masyarakat yang ingin membeli obat sirup tanpa resep, maka pihak apotek menyarankan untuk berobat ke dokter, dan untuk sementara belum ada keluhan dari masyarakat terhadap apotek terkait adanya himbauan pemerintah untuk tidak menjual obat sirup.
(Hms Jbr)