• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marta, Warga Desa Cikasungka Solear, Diduga Menjadi Korban Markus Mafia Tanah.

    Selasa, 18 Oktober 2022, Oktober 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T03:53:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ilustrasi gambar mafia tanah by. Pojoksatu.id


    Media DNN - Tangerang | Marta, seorang warga kp. Pos Cikuya Rt. 02 Rw. 01 desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, selaku pemilik tanah Adat dari orang tuanya, di duga menjadi korban makelar kasus (Markus-red), atas sebidang tanah yang terletak di Kp. Pasir Ceuri Rt.006/02 desa Cikasungka,


    Tertera dalam bukti surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB-RED) terbitan tahun 2021 dengan nomor sppt pbb/Nop. 36.19.012.001.007.021.0, dengan luas tanah 2.889 meter, yang di duga di serobot oleh oknum dan di jual ke pengembang PURI HARMONI CIKASUNGKA,

    Marta, warga Desa cikasungka korban mafia tanah


    Berdasarkan wawancara langsung awak media yang menyambangi Marta di rumahnya pada hari minggu, tanggal, 16/10/2022 sekitar pukul 19:00 wib, dirinya mengatakan, bahwasannya tidak terima dengan harga jual yang terkesan menekan untuk di terima, pasalnya tanah di hargai jauh dibawah harga pasaran,

    Terkait penyelesaian pembayaran tanah yang keberadaan titik masuknya dalam floatingan perumahan Puri Harmoni Cikasungka, telah cukup lama, sekitar 5 (lima) tahun, sejak ada pembebasan tanah yang peruntukannya sebagai perumahan Puri Harmoni Cikasungka, yang selama ini setatus kepemilikanya sempat di sengketakan, karena di duga ada pengakuan telah menguasai tanah adat warisan dari orangtuanya, beberapa kali di lakukan proses mediasi hingga akhirnya, Marta pernah di datangi oleh seorang Oknum. Berdasarkan beberapa informasi narasumber, oknum tersebut diduga mengaku sebagai pemegang kuasa dari Marta, serta membawakan sejumlah uang sebesar Rp. 80 juta dan Marta di suruh tanda tangan.

    Lebih lanjut Marta menegaskan, Nominal sejumlah uang yang di bawa Maryono, sebagai sisa pembayaran tanah miliknya jauh dari harga sekarang, Maryono mendatangi kediaman (Marta-red), menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah),

    "Uang sebesar Rp. 80 juta, jika di hitung dengan luas tanah 2889 meter, sesuai luas yang tercantum dalam SPPT-PBB, cuma di hargai sekitar Rp. 27 691,- per meter, jelas jauh dengan harga sekarang, yaitu sekitar Rp. 350 000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per meter, apalagi tanah saya (Marta - Red) sesuai hasil ukur terakhir seluas sekitar 3 400 (tiga ribu empat ratus ) meter, harusnya saya terima uang sekitar 1 ( satu ) Milyar lebih." Tandasnya.

    Marta pun di minta menandatangani surat, mungkin surat pernyataan jual beli, karena di duga tidak ada penjelasan rinci, berapa nominal harga permeter, seperti apa pembayarannya, dimana serah terima pembayarannya, tidak di awali dengan kesepakatan harga jual beli.

    Bahkan istri Marta sendiri sempat mempertanyakan "sisa pembayarannya bagaimana", Keluhnya, sembari menunjukan raut muka dan intonasi kecewa, 16/10/2022.

    (Mlr/Jk)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini