• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penggerebegan Obat Keras di Sragen, Polisi Amankan Seorang Tersangka dan Ribuan Pil Koplo

    Selasa, 28 Februari 2023, Februari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-02-28T11:31:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah |  Tersangka peredaran obat–obatan terlarang sering disebut pil koplo diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.

    Tersangka berinisial S alias M, warga kecamatan Gesi Sragen diringkus saat dilakukan penggerebegan di rumah tersangka. 

    Dari penggerebegan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang didalamnya berisi ribuan pil koplo siap diedarkan.

    Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga, selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barangbukti sebuah bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL sebanyak 500  butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.

    “ Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 dirumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu rupiah, “ ungkap AKP Rini, Senin (27/02/2023).

    Selain menyita barangbukti obat-obatan keras, petugas dalam penggerebegan tersebut juga menyita handphone tersangka merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.

    Dia menjelaskan, atas perbuatannya, melakukan peredaran obat-obatan keras tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud  Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan  Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.

    “Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini, “ tandas AKP Rini mengakhiri.

    (Kabul / PID-Humas Polres Sragen-Polda Jateng)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini