masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Atas terbitnya surat Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Singaraja, yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Yakni putusan PN Singaraja, Nomor 677/PDt.G/2017/PN Sgr tanggal 18 Agustus 2018 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 178/PDT/2018/PT Dps tanggal 14 Januari 2019 Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2300K/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 890 PK/Pdt/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Gede Putu Arka Wijaya yang biasa dipanggil Jro Arka mengungkapkan rasa bahagianya. Bagaimana tidak, atas kemenangannya itu menjadi pembuka pintu untuk mengcounter lawan-lawannya yang menurutnya selama ini telah mengkriminalisasi dirinya.
Selain itu, menurutnya, saat inilah ia merasa berpeluang untuk mendapatkan kembali hak-haknya serta pemulihan nama baik dan harga dirinya setelah dikriminalisasikan lawan-lawannya.
"Proses sudah inkrah, saya sebagai penggugat, dan Merta widiada sebagai tergugat. Proses dari awal Pengadilan Negeri Singaraja, naik ke pengadilan tinggi, naik ke Mahkamah Agung sampai PK, sudah dimenangkan oleh saya. Saya pemenang dari proses itu, bukan kata dari Budi Hartawan bahwa belum selesai atau masih Mahkamah Agung, itu semua kebohongan yang disebarkan oleh Budi Hartawan. Yang membuat kliennya semua kebingungan mendapatkan informasi yang tidak jelas dari Pengacaranya sendiri", ujar Jro Arka.
Arka juga menunjukkan bukti Surat Sita yang di terbitkan oleh PN Singaraja.
"Ini adalah bukti sita eksekusi, penetapan sita sudah selesai. Adi Sika Merta Widiada tidak bisa membayar sebesar apa yang diwajibkan membayar kepada saya. sudah terjadi 2 minggu diberikan kesempatan oleh Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengembalikan uang saya. Tetapi mungkin keadaan dari Adi Sika Merta Widiada tidak ada kemampuan secara finansial". sindirnya.
Bahkan Jro Arka mengatakan kalau Pengacara Budi Hartawan bermain dua kaki, "Sebenarnya Budi Hartawan itu dulu pengacara saya, namun ia membelot malah membela lawan saya sebelum mencabut kuasa dari saya", ungkap jro Arka.
Adapun objek sengketa atau asset yang akan disita berupa barang tidak bergerak milik termohon eksekusi Gede Merta Widiada meliputi a. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No 04195/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04430, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02006/SAMBANGAN/2017, luas 200 M2.
b. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04196/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04431, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02007/SAMBANGAN/2017, luas 150 M2.
c. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04197/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04432, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02008/SAMBANGAN/2017, luas 125 M2.
d. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04198/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04433, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02009/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
e. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04199/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04434, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02010/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
f. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04200/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04435, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02011/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
g. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04201/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04436, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02012/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
Menurut surat Ketua Pengadilan Negeri (Ka PN) Singaraja Heriyanti, SH, MH, Nomor W24-U2/519/HK.02/02/2023, Tanggal 27 Februari 2023, Perihal: Mohon Koordinasi Pengamanan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB No.12/Pdt.Eks/2021/PN Sgr Tanggal 17 Januari 2023, yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng, bahwa pelaksanaan sita eksekusi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, pukul 09.30 Wita, bertempat di Kantor Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
“Selanjutnya setelah pertemuan di Kantor Desa Sambangan, dilanjutkan secara bersama-sama menuju objek sita eksekusi untuk melaksankana sita eksekusi terhadap objek eksekusi tersebut,” tulis Ka PN Singaraja Heriyanti kepada Kapolres Buleleng.
Dalam pertarungan ini, pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya memberikan kuasa kepada I Nyoman Sunarta, SH, dan Putu Indra Perdana, SH, dari kantor advokat I Nyoman Sunarta, SH, & Rekan, yang beralamat di Jalan A Yani No 54 Singaraja; sedangan termohon eksekusi Gede Merta Widiada memberikan kuasa kepada Adv. Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dan kawan-kawan dari kantor advokat, mediator/penasihat hukum LAW OFFICE BUDI HARTAWAN, SH, CHt, Ci, & Partners berkantor di Jalan Patimura No.8 Singaraja.
Dikonfirmasi rekan awak media terkait telah terbitnya Surat Sita tersebut, Kuasa Hukum termohon, Jro Budi Hartawan melalui pesan WhatsApp (WA) pukul 13.34 Wita, Jumat (3/3/2023), ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum.
“Terhadap sita eksekusi tersebut pihak Gede Merta Widiada, telah melakukan upaya hukum dengan bantahan perlawanan penetapan sita eksekusi dan jadwal sidang 9 Maret, dengan Nomor Perkara 119/Pdt/2023/PN Sgr,” jelas Budi Hartawan. (Smt/Tim)