• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Barang Bukti Terbesar Berhasil di Sita Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY Dari Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi - Semarang - Yogyakarta

    Selasa, 07 Maret 2023, Maret 07, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T12:11:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Yogyakarta, DIY |
    Baru baru ini jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar sindikat obat - obatan terlarang jaringan Bekasi - Semarang - Yogyakarta dengan jumlah barang bukti sitaan bisa dibilang terbesar dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY.

    Dalam konferensi persnya Kabidhumas Polda DIY Yuliyanto, S.I.K., M. Sc. menyampaikan modus operandi sindikat narkoba Bekasi - Semarang - Yogyakarta ini adalah dengan cara menawarkan barang haram tersebut secara daring melalui media sosial dan marketplace dengan sistem COD atau pembayaran melalui transfer.

    Dengan terungkapnya kasus Narkoba jaringan Bekasi - Semarang - Yogyakarta berhasil diamankan 5 orang tersangka dari daerah asal yang berbeda-beda yaitu tersangka dengan inisial A (24), laki-laki Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah, tersangka N (27), laki-laki, Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah, tersangka TP (27) Tahun, laki-laki, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, selanjutnya tersangka S (45), laki-laki diketahui berasal dari Kec. Jatinegara, Kab. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta dan yang terakhir dengan inisial OD (28), laki-laki, Kec. Cibugel, Kab. Sumedang. Prov. Jawa Barat.  

    Kronologi terbongkarnya sindikat narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka A pada hari Rabu (15/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB di Jl.Magelang KM 15 Kec. Sleman oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY. Penangkapan dilakukan saat tersangka N diduga melakukan peredaran obat keras terhadap seseorang di lokasi tersebut.

    Dari tersangka N petugas berhasil menemukan trihexy-phenidhyl sebanyak 3 (tiga) toples, yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tsk. N (Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah) ditemukan 16 (enam belas) toples.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tsk. A mengaku memperoleh trihexyphenidhyl tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial whatsapp dan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah di pesan oleh tersangka (A)

    Selanjutnya tim opsnal, melaksanakan upaya lidik dan diperoleh data bahwa paket berisi trihexyphenidhyl tersebut dikirim dari wilayah Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.

    Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu, 26 Februari 2023 tim opsnal bergerak ke Kota Bekasi Prov. Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap tsk.TP di rumah tinggalnya di Perumahan Villa Indah Permai Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat kemudian tim opsnal menemukan pil trihexyphenidhyl dan setelah dilaksanakan pemeriksaan, TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli kepada tersangka (S).

    Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tsk. S pada hari Senin (27/02/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap tsk. S di rumah tinggalnya di Rusunawa Jatinegara Barat Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta. Dengan bb pil trihexyphenidhyl seperti tersebut di atas, setelah melaksanakan pemeriksaan oleh tim opsnal, tsk. S mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli dari tsk. OD.

    Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan tsk. S, tim opsnal berhasil menangkap tsk. OD pada hari Senin tanggal (27/02/2023), sekira pukul 19.00 WIB didepan Stasiun Cakung, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta dan ditemukan bb berbagai merk trihexyilpendhyl, trmadol, heximer, alprazolam dan dmp nova sebanyak 2.609.080 (dua juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh ) butir.

    Selanjutnya dari keterangan tsk. OD, mengaku bahwa bb yang ditemukan
    tersebut merupakan persediaan penjualan obat keras yang bekerja sama dengan seseorang DPO  “a” dan DPO j.

    Atas perbuatan dari tsk. A dan tsk. N didakwakan Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo.
    Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun;

    Sedangkan untuk Tsk. TP, tsk. S dan tsk. OD : Pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang
    kesehatan ancaman 10 tahun.


    ( Hndko/dumm )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini