• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Geruduk DLH dan DPMPTSP Labura, Puluhan Aktivis Mahasiswa Tuntut PKS PT LTS 2 Ditutup

    Jumat, 10 Maret 2023, Maret 10, 2023 WIB Last Updated 2023-03-10T15:26:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Sumut |  Puluhan Aktivis yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM PELA RAYA) melakukan aksi damai di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (10/03/23).

    Informasi yang di himpunan awak media ini pabrik LTS 2 tetap beroperasi dan menghasilkan CPO. Yang paling parahnya lagi kondisinya saat ini beberapa ex karyawan dan Buruh bongkar muat di PKS tersebut ada 2 lisme bahkan para buruh sebelumnya yang bekerja di Lokasi pabrik PJLU selama ini sekira Beberapa waktu lalu Kamis, 9 Maret 2023, melakukan aksi penyetopan Para Truk yang hendak masuk menjual TBS ke pabrik. 
    Karena tetap beroperasi kurang lebih 4- 6 bulan ini.


    Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Putra Nasution mengatakan dalam orasinya bahwa menuntut kepada dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan penutupan paksa terhadap PKS PT.LTS di Jalinsum Desa Kampung Pajak Labura.

    "kami tunggu keberanian dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara agar segera menutup PKS PT.LTS sebab menurut informasi data yang kami peroleh bahwa perusahaan tersebut adalah ilegal dan tentu izin limbahnya juga belum jelas" ucap Putra ketika melakukan orasi didepan Kantor Lingkungan Hidup Labura.

    Sementara itu. Ketua Umum Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya, A.Ikhsan Siregar menjelaskan bahwa sesuai dengan fakta informasi bahwa perusahaan PT.LTS 2 belum mengantongi izin resmi sebab lokasi dan tempat pabrik beroperasi masih berstatus sengketa.

    "sebagai mana informasi yang beredar bahwa lokasi pabrik tersebut masih berstatus sengketa dan mengapa ada perusahaan yang bernama PT.LTS 2 berani melakukan pengoperasian diatas lahan dan pabrik yang sengketa, ini kan sangat janggal dan jelas melanggar hukum" papar Ikhsan. 

    Lanjut Ikhsan "jika Dinas terkait tidak berani melakukan penutupan Pabrik tersebut berarti ada udang di balik batu, dan kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini, sebab perbuatan yang melanggar hukum sudah tentu merugikan negara" ujar Ikhsan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap dalam tanggapannya ketika menerima aksi massa menjelaskan bahwa keberadaan PKS PT.LTS 2 di Labura tidak beroperasi,  "sepengetahuan kami yang namanya PKS PT.LTS di Labura tidak beroperasi" jawabnya Imam.

    Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (P3LH) Labura, Komaruddin Ritonga menjelaskan bahwa Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian.

    "Ini kan jelas sudah tertuang dalam Undang-undang perindustrian pada pasal 21 dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”) dan setiap perusahaan jangan main-main jika belum memiliki izin yang legal" jelas Komar yang juga mantan Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya. (Julip Ependi).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini