masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Satu persatu kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat di Bali kini terus bermunculan, seperti hal nya yang terjadi pada LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dalam kasus ini, yang mana Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah menahan seorang pria inisial INP yang tak lain merupakan mantan ketua LPD Desa Yehembang Kauh.
Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Yehembang Kauh mencuak setelah 4 orang nasabah yang mengalami kesulitan menarik uang tabungan miliknya dengan alasan pihak LPD tidak memiliki dana, selanjutnya permasalahan yang tengah dihadapi oleh ke 4 orang nasabah tersebut pada bulan Mei 2021 dilaporkan ke pengawas Intenal LPD Desa Adat Yehembang Kauh.
Dengan adanya laporan dari nasabah LPD tersebut, sehingga melalui rapat Desa Adat pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit oleh LPLPD terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh.
Berdasarkan surat prihal potret laporan kinerja keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor : 26/LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021, dan rekapitulasi audit LPD Desa Pakeraman / Adat Yehembang Kauh, ditemukan selisih dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa mantan ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh inisial INP telah mengunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan Pribadi.
Sementara, guna untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tidak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Yehembang Kauh, sebagai mana yang ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHP dimana Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selai itu juga berdasarkan surat perintah penahanan Nomor. print - 18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka INP.
Namun sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tehadap pengelola Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/N.1.16/Fd.1/01/2023 tertanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka INP.
Yang mana tersangka INP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atas perbuatannya, kini mantan ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh inisial INP oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Kamis (02/3) malam ini dijebloskan ke ruang tahanan di Kejaksaan Negeri Jembrana. (Selamet).