masukkan script iklan disini
Media - DNN - Bali | Polres Jembrana berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, yang mana tersangka telah melakukan pencurian di beberapa wilayah Provinsi Bali. Kasus ini terungkap saat ada laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wita bertempat di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Saat menggelar Press Release di halaman belakang Mapolres Jembrana (5/3) siang, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana menjelaskan kronologisnya di hadapan awak media.
Kapolres menjelaskan, ini berawal dari korban an. I Kade Wiadnyana asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara yang mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang, saat itu korban bersama kakaknya dan sepupunya memarkir sepeda di selatan Balai Subak dengan kunci kontak semuanya masih dalam keadaan nyantol,
Lanjutnya, setelah memarkir sepeda motor kakak dan sepupu korban menuju tempat pembangunan pelinggih yang berada di utara Balai Subak, sedangkan korban sendiri membuat campuran bahan bangunan di selatan tempat memarkir sepeda motor. Setelah selesai membuat campuran semen selanjutnya korban membawa ke tempat pembangunan pelinggih yang berjarak sekitar 20 meter dengan bejalan kaki melalui jalan tanah yang berada di sebelah barat Balai Subak.
Kemudian korban sampai ditempat pembangunan pelinggih bahan campuran adonan tersebut digunakan untuk memasang batu alam untuk membuat pelinggih. Setelah adonan semen habis korban kembali ketempat membuat adonan semen setelah sampai di tempat pembuatan adonan korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang sehingga korban langsung memberitaukan kejadian tersebut kepada kakak dan sepupunya.
Kemudian mereka mencari sepeda motor tersebut disekitar tempat kejadian namun tidak ketemu, sehingga dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. selaku Kasatgas 3 (Gakkum) memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K selaku Kasatgas 2 (Tindak) bersama anggota yang terlibat dalam Operasi Sikat untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh di TKP diketahui bahwa pelaku mengarah ke Buleleng sehingga Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Gerokgak untuk dapat membantu mengamankan pelaku yang dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 pukul 10.45 Wita anggota Polsek Gerokgak berhasil memonitor pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Sehingga pada pukul 11.00 Wita bertempat di jalan umum tepatnya depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya, selanjutnya diamankan ke Polsek Gerokgak untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Opsnal Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Perwira melati dua di Polres Jembrana ini menerangkan bahwa pengembangan pertama pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 dini hari Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 pukul 10.00 Wita Tim bergerak kembali bersama Tim Opsnal Polres Klungkung dan Tim Opsnal Polsek Selat Polres Karangasem dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana Ipda Ekky Nurwenda Putra hingga pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 pukul 04.00 Wita dan dapat mengamankan barang bukti tambahan sebanyak 19 (sembilan belas) unit sepeda motor sehingga kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 22 (dua puluh dua) unit sepeda motor.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres, Tim Opsnal Polres Jembrana kembali melakukan pengembangan setelah mendapat petunjuk tambahan, pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 pukul 10.00 Wita dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Jembrana, dan berhasil mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor, sehingga jumlah keseluruhan sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit.
Dalam Kasus ini terungkap tersangka dengan Inisial IKA (Lk, 41 Tahun, Hindu, Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Kecamatan Pupuan- Tabanan).
"Adapun modusnya yaitu pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak nyantol dan membawa kunci duplikat milik pelaku yang dicoba-coba secara acak pada sasaran sepeda motor yang terparkir," terang Kapolres Dewa Juliana, Minggu (5/3/2023) pukul 14.00 Wita.
Dengan kejadian ini pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Red.sw.