• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Seorang DPO Tersungkur Tak Berdaya di Tangan Sat Resnarkoba Polres Mateng

    Sabtu, 11 Maret 2023, Maret 11, 2023 WIB Last Updated 2023-03-11T12:36:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sulbar | Seorang pria inisial PA (40) tahun, yang menjadi terduga tindak pidana Narkoba berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Kamis, (9/3) sekitar pukul 05.45 Wita. 

    Terduga pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan yang lalu atas kasus narkoba.

    “DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban. Jumat (10/3/23).

    Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan inisial PA yang saat itu berada di rumahnya di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO, 

    Menindaklanjuti laporan ini, swlanjutnya Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. 

    Dan setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan terhadap inisial PA.

    “Pada saat kita tangkap dan hendak membawa tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri sampai tembus," terangnya.

    Untuk sementara tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.

    “Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan dari tersangka serta masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan  pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dijelaskan pula bahwa tersangka inisial PA sudah 2 kali menjadi residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 dirutan Mamuju. 

    Seraya menjelaskan, PA di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September  2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus  2022.

    Kini tersangka PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Iptu Tangdilimban.  (Zul).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini