• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terjerat Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Oknum Pejabat Pemkab Gunungkidul di Amankan SubDit Tipikor Polda DIY

    Senin, 06 Maret 2023, Maret 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T14:26:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Yogyakarta, DIY |
    SubDitTipikor Polda DIY mengamankan AS (50) oknum pejabat pemkab Gunungkidul pada Sabtu (4/02/2023). AS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari pada tahun 2015 yang lalu sehingga menyebabkan total kerugian negara mencapai kurang lebih 470.000.000.

    Kronologinya pada tahun 2009 s/d tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa yang dilakukan oleh bagian
    pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

    Karena salah bayar, maka pada tahun 2015 tersangka II (eks dirut di RSUD
    Wonosari saat itu) memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan
    uang (salah bayar) tersebut.

    Masih di tahun 2015, terkumpulah uang pengembalian jasa dokter, jasa petugas medis, laboratorium dan lain lain sebesar Rp. 646.384.618,00 (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).

    Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990,-(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari.


    Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas perintah tersangka II (eks Direktur RSUD saat itu), tidak dimasukkan dan
    dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

    Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama tersangka AS (Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari saat itu).

    Dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS dengan persetujuan II, membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk
    pertanggungjawaban seolah-olah di RSUD Wonosari, pada tahun 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 470.000.000.

    Untuk mempertanggungkan perbuatannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan TIPIKOR Yogyakarta Nomor 2 Pidsus-TPK/2022/PN YYK , menyatakan bahwa Terdakwa II, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Pada tingkat Banding Hakim PT menguatkan Putusan Judex facti (Pengadilan Negeri) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DIY Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK tanggal 18 Januari 2023, dan telah Inkracht. Saat ini tsk II telah menjalani hukuman sebagai narapidana.


    Sedangkan untuk tersangka AS berkas perkara akan dilimpahkan ke Penuntut umum pada Selasa nanti (7/03/2023).

    AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar".


    (Ndoko / dumm )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini