masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna didampingi Kalaksa BPBD Jembrana mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2023 yang bertempat di Jakarta Internasional Expo, Jakarta, Kamis (2/3).
Rakornas yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dihadiri pejabat Kementerian/Lembaga terkait, Para Gubernur, Bupati/Walikota, Forkopimda, Kalaksa BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta para relawan. Tercatat 4.000 orang hadir dalam Rekornas tersebut.
Presiden Joko Widodo dalam arahannya menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memperkuat mitigasi bencana di daerah masing-masing dan mengupayakan anggaran kebencanaan oleh Pemerintah daerah serta mengidentifikasi potensi bencana di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut juga, Presiden Jokowi mengajak seluruh jajaran baik di pusat maupun di daerah serta masyarakat untuk kembali bangkit menata kehidupan pasca bencana.
Menunjuk arahan Presiden Jokowi, Wabup Ipat menyatakan Pemkab Jembrana telah melakukan sebagian besar arahan presiden tersebut. Diantaranya kegiatan mitigasi bencana hingga menyiapkan anggaran untuk penanggulangan bencana.
"Sesuai arahan pak Presiden kami sudah melakukan sosialisasi terkait tindakan yang dilakukan apabila terjadi bencana dan pemasangan rambu-rambu peringatan dini serta jalur evakuasi. Terkait anggaran kami juga sudah menyiapkan melalui BTT (Belanja Tidak Terduga) " kata Ipat.
Sementara, Kalaksa BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan telah melaksanakan berbagai upaya peningakatan penanggulangan bencana, baik dari perencanaan, penganggaran hingga ke kegiatan teknis.
"Upaya peningakatan penanggualangan bencana yang kami laksanakan yaitu menyediakan anggaran BTT secara proporsional sesuai tingkat resiko bencana yang ada di Kabupaten Jembrana. Kedua, meningkatkan SDM TRC BPBD dengan mengikuti pelatihan. Dan ketiga, membuatan dokumen Kajian Resiko Bencana (RKB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontigensi (Renkon)," jelasnya. (Ngr/HmsJ/Red)