• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aliansi Nelayan Kota Bitung, Protes PP Nomor 11 Tahun 2023, Julius Hengkengbala: Pecat dan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan

    Rabu, 17 Mei 2023, Mei 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T06:19:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bitung l Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (17/5/2023).
    Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di Alun-Alun lokasi Komleks Pelabuhan perikanan dan bergerak menuju depan Kantor Walikota Bitung.

    Dengan konvoi menggunakan sepeda motor, Mobil, Aliansi nelayan tersebut tiba di lokasi sekira pukul 11.00 Wita, Mendapat pengawalan ketat dari Personil Polres Bitung.

    Pantauan awak media, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar S.E didampingi sejumlah pejabat Pemkot Bitung, menerima dokumen tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung.

    koordinator aksi dan juga sebagai Ketua Forum masyarakat Adat Negeri Aertembaga Decky Sompotan mengatakan bahwa, Kurang lebih 1500 Nelayan turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan dan menuju Kantor Walikota Bitung untuk menyampaikan Aspirasi para nelayan.

    Para nelayan memprotes muatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,"Kata Decky

    Menurut Koordinator aksi, Para nelayan di Kota Bitung lebih takut peraturan ketimbang badai di laut luas. Artinya, sepanjang sejarah, kami tidak merasakan manfaat KKP kecuali intimidasi sistemik yang mematikan.

    "dengan adanya sistemik KKP, membuat berbagai pertanyaan,Ucap Sompotan, apakah profesi kami oleh KKP? Apakah KKP memahami benar arti nelayan?.

    “Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Nelayan dinyatakan sebagai“Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”. Kemudian ketentuan ini dirubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004, Nelayan dinyatakan sebagai, Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan paling besar 5 (lima) gross ton (GT)”. kata Sompotan.

    Bahkan menurutnya, Pasal 1 angka 3, 4, 5, 6 dan 7, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan & Petambak Garam, dinyatakan dalam 4 kategori yaitu Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, dan Nelayan Pemilik.

    “Pasal 1 Angka 4 merubah kategori nelayan kecil dengan kriteria kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT, dan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merubah Pasal 1 Angka 30 UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K yang telah dirubah dengan UU No. 1 Tahun 2014,”ucapnya

    Lebih lanjut, Kata Koordinator aksi, Pemangku kepentingan utama adalah Para Pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembididaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat,” tambahannya.

    Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Nelayan kota Bitung, Julius Hengkengbala dalam orasinya dengan tegas mengatakan Pecat dan tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Karena hanya menjajah para nelayan,"tegasnya.

    Ketua Koperasi Nelayan kota Bitung Menjelaskan bahwa, pada 6 Maret 2023 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), merupakan produk hukum yang tak pro rakyat, artinya tanpa melihat kebutuhan dan kepentingan para nelayan.

    “PP nomor 11 tahun 2023, memiliki judul yang cantik dan seksi sebagai pembawa keadilan nelayan. Namun faktanya, hal-hal yang diatur dalam PP 11 tahun 2023 ini diperuntukkan bagi kesejahteraan investor raksasa belaka, yang dapat semena-mena mengkavling laut dan memberangus penangkapan ikan nelayan kecil. Artinya sangat merugikan nelayan,”ucapnya

    Menurut Julius, PP 11 tahun 2023 adalah suntik-mati pemerintah (KKP.red) terhadap nelayan. PP 11 tahun 2023 adalah chaos hukum dengan akibat nelayan dilarang cari makan! Kami butuh makan, bro Menteri !! Nelayan butuh kedaulatan maritim yang merdeka dan siap bertanggung jawab atas itu. Kami tidak butuh chaos hukum demi PNBP!!! Tertibkan dan atur dulu rumpon-rumpon di laut agar kami bisa hidup!,” pungkasnya.

    Adapun tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung, menuntut kepada Presiden RI, untuk dapat menegaskan hal-hal ini;

    1. Hentikan Seluruh Kegiatan KKP yang sungguh-sungguh tidak berguna bagi Nelayan !!!

    2. Bubarkan KKP !!! Presiden ambil alih KKP !!!

    3. Pecat dan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan karena hanya MENJAJAH Nelayan !!!

    4. Demi hukum, deskripsikan tuntas dan lugas, apa itu nelayan !!!

    5. Cabut Segera PP No 11 Tahun 2023 tentang PIT saat ini juga !!!

    6. Terapkan peraturan yang sesuai keadaan lapangan dan ketersediaan infrastruktur, jangan dengan peraturan yang bersifat menipu dan menjajah nelayan !!!

    7. Hentikan Gaji seluruh jajaran KKP, sebagai jawaban atas pemberlakuan PP 11/2023 !!! Suruh rasakan pula bagaimana rasanya dilarang mencari makan !!!

    8. Kami menuntut pula Pemerintah Kota Bitung memperjuangkan ikon Bitung sebagai Kota Perikanan !

    9. Hormati dan Lindungilah nelayan yang mempertaruhkan jiwa raga mencari ikan, bergulat di lautan luas yang kadang ganas dan mematikan demi memberi makan keluarga dan masyarakat, termasuk Para Pejabat dan para cerdas cerdekia nun di zona-zona aman.

    (Syarif)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini