• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aliansi Pemerhati Hukum Adat, LSM, dan HMI Cabang Namlea Mempertanyakan Izin AMDAL PT. Ormat Geothermal di Tanah Titar Pito

    Sabtu, 06 Mei 2023, Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T04:30:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Pulau Buru Maluku | Persoalan terkait sengketa tanah akhir-akhir ini semakin menemukan momentumnya, terutama sengketa tanah adat dimulai dari sengketa tanah antar masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, dan masyarakat dengan pemerintah. 05/05/2023

    Dengan adanya kompleksitas terkait sengketa tanah yang ada, tepat pada tanggal 5 Mei 2023, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Pulau Buru, LSM Parlemen Jalanan, HMI Cabang Namlea menggelar Seruan Aksi/Unjunk Rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru guna dapat melihat dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat Adat di Pulau Buru.


    Ketua LSM PJ, Ruslan Arif Soamole dalam orasinya menegaskan bahwa "banyak sekali Problemalitas yang terjadi dikalangan masyarakat adat hari ini dan kami melihat bahwa para anggota DPR sebagai representasi masyarakat hanya berdiam diri, oleh sebab itu kami meminta kepada Pemda Buru dan  Komisi Lingkungan hidup agar segera memanggil manajer PT. Ormat Geothermal agar dimintai pertanggung jawabannya terkait Eksplorasi dan Eksploitasi panas bumi (Bio Gas) di Tanah Adat Titar Pito dalam skala besar tanpa sepengetahuan pemilik lahan (Kepala Suku-Matleagiwagit Titar Pito). Tegas Soamole.

    Lanjut Soamole "Kami dari Aliansi Pemerhati Hukum Adat, LSM, HMI, dan Lembaga Adat Soar Pito - Soar Pa, mempertanyakan izin Operasi PT. ormat Geothermal di Tanah Adat Titar Pito, sebab berdasarkan hasil kajian kami bahwa PT. Ormat Geothermal tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hanya memiliki UKL-UPL saja. Tutup Soamole.

    Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Ridwan Souwakil) dalam orasi singkatnya "ia mengecam keras segala tindak tanduk oknum-oknum yang bekerjasama dengan PT. Ormat Geothermal untuk melakukan Eksplorasi  Panas Bumi diatas Tanah Adat Titar Pito agar segera Angkat Kaki. Ucap Ketua HMI.

    Ketua HMI Menambahkan agar Pemerintah Daerah segera mencabut izin operasi PT. Ormat Geothermal dari tanah adat Titar Pito. Tutup Ketua HMI.

    Dalam pantauan media ini, turut hadir dalam seruan aksi penolakan PT. Ormat Geothermal ini; Ketua Lembaga Adat Soar Pito - Soar Pa Petuanan Kayeli, Bapak Yohanes Nurlatu yang juga menjabat sebagai Matetemun, beliau menegaskan bahwa ; Saya selaku Ketua Lembaga Adat Soar Pito-Soar Pa, yang pada hari ini bersama-sama dengan Seluruh Masyarakat Adat Soar Pito- Soar Pa menyatakan sikap secara tegas bahwa "KAMI MENOLAK PT. ORMAT GEOTHERMAL BEROPERASI DIATAS TANAH ADAT TITAR PITO". Tegas Ketua Lembaga Adat.

    Masih Ketua Lembaga Adat Soar Pito-Soar Pa, beliau menambahkan pernyataan sikapnya kepada pihak PEMDA BURU, bahwa "Jikalau seruan aksi atau unjuk rasa kami ini kalau tidak diindahkan, maka saya berjanji bahwa kami akan kembali memobilisasi masa yang lebih masif untuk turun kejalan. Tutup Ketua Lembaga Adat Soar Pito-Soar Pa.

    Dalam pantauan media ini, unjuk rasa/Orasi mulai digaungkan dari simpang lima Kota Namlea hingga ke Gedung DPRD Kabupaten Buru. Dari pihak Pemda Buru menanggapi bahwa akan bersedia melakukan mediasi antara masyarakat adat bersama-sama dengan yang punya ahli waris agar melakukan audiens guna memperoleh solusi atau titik penyelesaian terkait eksploitasi panas bumi oleh PT. Ormat Geothermal di Tanah Adat Titar Pito.

    Soni Behuku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini