• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berawal Dari Status di WhatsApp, Mahasiswi di Buleleng Mengalami Pelecehan Seksual

    Selasa, 09 Mei 2023, Mei 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T05:02:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus tak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum Dosen pembimbing terhadap salah satu Mahasiswi di Buleleng akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Buleleng, 

    Sebagaimana yang disampaikan melalui pres release oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang digelar di Mako Polres Buleleng - Bali pada hari Selasa, (9/5/2023) pukul 10.00 wita. Menurutnya, awal mula kasus ini terjadi pada saat inisial IDA RD (22) Tahun seorang Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng pada hari Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 wita membuat Status di WhatsApp pribadinya, tentang permasalahan keluarga dan dikampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.

    Lebih lanjut Kapolres Buleleng menyampaikan, akhirnya status yang di unggah oleh Mahasiswi yang merupakan korban tersebut mendapatkan respon dan tanggapan dari Dosen pembimbingnya yang berinisial Putu AA (33) tahun, yang mana terduga pelaku pelecehan tersebut meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korbanpun menjawab dengan “Iya”.

    Dan setelah pelaku sampai dihalaman parkir kos korban yang ada di Jalan Komodo Singaraja di Lingkungan Banyuning, terduga pelaku dijemput oleh korban untuk diajak naik kelantai dua ditempat kamar kost korban.

    Saat itu dikamar kost korban pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan snack dan biscuit kepada terduga pelaku sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada terduga pelaku yang merupakan dosen pembingbingnya, saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.

    Dan pada saat duduk berdampingan diatas tempat tidur kost korban, pelaku saat itu juga sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya.  

    Pelaku kemudian menuju pintu kamar kost korban dan menutup pintu kamar. Selanjutnya terduga pelaku kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri  membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamat kost dalam keadaan panas.

    Saat korban didepan pintu, sontak pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk kekamar kost dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023. 

    Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023. Kemudian Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku dirumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Singaraja.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya, kemudian terhadap terduga pelaku Putu AA sejak tanggl 6 Mei 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan.

    Dan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun. 

    Atas kejadian ini Kapolres Buleleng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia social, bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar, mahasiswi lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung, karena bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat," ucapnya.

    Disisi lain, terduga pelaku Putu AA juga menyampaikan, permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini