Menurut kronologi yang dijelaskan dalam rilis tersebut, saat acara dangdut hampir selesai, terjadi perkelahian antar penonton. Briptu MK yang saat itu bertugas untuk mengamankan acara naik ke atas panggung dengan maksud untuk melerai.
Dia meminta senjata api laras panjang jenis SS1 yang dibawa oleh seorang saksi, dengan tujuan untuk mengamankannya karena sang saksi masih berstatus junior. Saksi memberikan kode kepada Briptu MK bahwa senjata tersebut sudah dikokang, namun Briptu MK tidak melihat dan mengecek kondisi senjata sebelum memegangnya.
Saat sedang menegur penonton yang terlibat perkelahian, Briptu MK secara tidak sengaja memicu senjata api tersebut dan mengakibatkan korban tewas akibat luka tembak pada bagian punggung bagian atas dan dada.
Briptu MK saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang atau pidana lain mati, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah senjata api SS1 dan satu buah selongsong serta baju korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian setempat.
( Bayu /dumm )