masukkan script iklan disini
Media DNN - Gorontalo, Sulut | Aktivis Nasional Rahmat Himran menilai Pelantikan PJ Gubernur Gorontalo yang akan di laksanakan di kantor kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI) pada hari Jumat 12 Mey 2023 di nilai cacat administrasi, karena SK Pj Gubernur belum ditanda tangani Presiden Joko Widodo dan tanda tangan SK Pj Gubernur tidak bisa diwakili oleh siapapun termasuk Kemendagri," ungkap Rahmat Himran.
Menurut Aktivis yang biasa di panggil dengan sapaan RH ini menuturkan bahwa Presiden Jokowi saat ini masih berada di Provinsi NTT dalam rangka menghadiri Acara kenegaraan KTT ASEAN konferensi tingkat tinggi, sehingga RH menduga
SK Pelantikan PJ Gubernur belum ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
SK Pj Gub merupakan kewenangan dari presiden sehingga Rahmat Mendesak Joko Widodo agar segera mencopot menteri dalam negeri Tito Karnavian jika memaksa melakukan pelantikan yang cacat administrasi atau cacat hukum itu.
Saya tidak permasalahkan siapa Pj Gub Gorontalo yang akan dilantik selagi hal tersebut prosedural dan memenuhi syarat administrasi silahkan dilanjutkan, jika tidak prosedural maka Mendagri harus menunda pelantikan tersebut sampai presiden RI Joko Widodo menandatangani secara resmi SK tersebut," Ucap Rahmat Himran.
(Syarif)