• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Tersangka Kasus Penipuan Penggelapan Ditangkap Polisi

    Rabu, 03 Mei 2023, Mei 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-03T02:08:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Temon, Kulonprogo, DIY | Polisi dari Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan penggelapan. Kejadian terjadi pada hari Rabu, (03/03/2021), sekitar pukul 11.00 WIB di Temon, Kulonprogo. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 43 tahun yang beralamat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, seorang laki-laki berusia (45)? tahun beralamat di Wates, Kulonprogo, dan Mar, seorang laki-laki berusia (37) tahun dan beragama Islam beralamat di Yogyakarta.

    Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama S, 1 lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama W, 1 lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama AS, dan 1 bendel bukti screenshot WhatsApp.


    Kasihumas Polres Kulon Progo IPTU Triatmi Noviartuti " kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika tersangka menawarkan kepada korban bahwa dia dapat membantu memasukkan seseorang menjadi pekerja tetap di BUMN Angkasa Pura I melalui jalur khusus dengan membayar uang sebesar Rp. 105.000.000,-. Korban kemudian melakukan pembayaran, namun hingga saat yang dijanjikan, korban tidak kunjung bekerja di Angkasa Pura I".

    "Tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 8 Mei 2022, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Kulonprogo dan setelah dilakukan analisa dan hasil lidik dari tim Resmob bersama dengan anggota Unit II Satreskrim Polres Kulonprogo, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 24 April 2023".

    Tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 378 atau diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 372 atau diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu.

    Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan orang yang mengaku dapat memasukkan seseorang untuk bekerja ke dalam suatu instansi atau perusahaan, dan hendaknya mengikuti tahapan resmi suatu perusahaan atau instansi dalam perekrutan pegawai.


    ( Bayu / dumm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini