Media DNN - Temon, Kulonprogo, DIY | Polisi dari Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan penggelapan. Kejadian terjadi pada hari Rabu, (03/03/2021), sekitar pukul 11.00 WIB di Temon, Kulonprogo. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 43 tahun yang beralamat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, seorang laki-laki berusia (45)? tahun beralamat di Wates, Kulonprogo, dan Mar, seorang laki-laki berusia (37) tahun dan beragama Islam beralamat di Yogyakarta.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama S, 1 lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama W, 1 lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama AS, dan 1 bendel bukti screenshot WhatsApp.
"Tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 8 Mei 2022, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Kulonprogo dan setelah dilakukan analisa dan hasil lidik dari tim Resmob bersama dengan anggota Unit II Satreskrim Polres Kulonprogo, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 24 April 2023".
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan orang yang mengaku dapat memasukkan seseorang untuk bekerja ke dalam suatu instansi atau perusahaan, dan hendaknya mengikuti tahapan resmi suatu perusahaan atau instansi dalam perekrutan pegawai.
( Bayu / dumm )