masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Nasip malang menimpa seorang perempuan yang masih muda belia berinisial Komang MA (18) tahun, yang mana perempuan yang masih muda belia ini harus menerima nasip buruk ulah Dukun Cabul berinisial I Ketut TA Alias Pak Jro alamat Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Bulelen - Bali.
Kejadian ini berawal dari korban yang diduga mengalami penyakit non medis yakni "Suka dengan laki laki dan selalu membantah omongan orang tua" selanjutnya, korban dibawa berobat oleh keluarga korban kepada pelaku I Ketut TA Alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng dan pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis.
Karena kedekatan setelah terduga pelaku menangani pengobatan terhadap korban secara non medis, selanjutnya terjadi hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban. Sehingga membuat pelaku sering berkunjung kerumah korban yang beralamat di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kintamani Bangli.
Sebagaimana yang diakui oleh pelaku, dimana tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Namun dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban," tuturnya.
Lebih lanjut pelaku mengatakan, pada saat korban “curhat” tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada palaku sekira bulan Desember 2022 di rumah korban yang saat itu umur korban kurang dari 18 Tahun, dan yang mana saat itu korban sedang melaksanakan meditasi.
Dan tidak disangka P. Jro sidukun cabul kemudian memegang vagina korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi oleh pelaku.
Diakuinya oleh pelaku, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan Desember tahun 2022.
Dan untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan disalah satu Panti Asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak Yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.
Dengan berjalannya sang waktu, pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari Panti dengan berbagai alasan,
Seperti yang terjadi pada bulan Februari 2023, yang mana saat umur korban masih kurang dari 18 Tahun, korban dijemput pelaku dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, dan saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 10.30 wita, terduga pelaku pencabulan kembali meminta ijin kepada pihak Panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali ke tempat kos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak 1 (satu) kali.
Saat itu, korban sempat menolak setiap ajakan berhubungan badan oleh pelaku, namun karena terduga pelaku mengancam korban dengan perkataan, “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
Diduga karena korban kesal atas ulah pelaku, kemudian pelaku menceritakan kejadian yang pernah dialaminya dengan pelaku kepada pihak Panti yang kemudian pihak Panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
Dengan adanya laporan dari korban, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan Visum ke RSUD Buleleng.
Berdasarkan dari hasil penyidikan dan adanya temuan bukti yang cukup, pada hari Senin (8/5) petugas kepolisian dari polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap P. Jro terduga pelaku pencabulan di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng - Bali. dan sejak tanggal 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Akibat perbuatannya, tehadap pelaku pencabulan disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun," ucap IPDA I KETUT YULIO SAPUTRA S.Tr.K.yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya,S.H., M.H. (Selamet).