• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jumat Curhat: Mencabut Laporan di Polisi Tidak di Pungut Biaya

    Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T06:10:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Buleleng kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos., M.H., menerangkan bahwa perkara-perkara Pidana yang dapat diselesaikan melalui “Sipandu Beradat” adalah perkara pidana yang sifatnya ringan, seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, KDRT yang tidak mengakibatkan luka, atau perkara tindak pidana ringan yang terkait dengan pelanggaran adat yang ada di wilayah wewidangan Adat itu sendiri, serta perkara yang mengalami kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

    Hal tersebut diungkapkan kabag Ops mewakili Kapolres Buleleng saat acara giat “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Polres Buleleng di Balai Banjar Lingkungan Banjar Tengah Kelurahan Astina, Jalan Gajah Mada No. 66, Singaraja. Jumat, (5/5/2023). 

    Selain penyelesaian tidak pidana ringan itu, Kabag Ops juga menyampaikan, bila ada pengajuan laporan atau pencabutan laporan Polisi sama sekali tidak ada dipungut biaya, malah dirinya menghimbau kepada masyarakat supaya tidak memberikan sesuatu kepada pihak aparat terkait dalam proses pencabutan laporan di kepolisian. 

    "Kepada yang memiliki masalah untuk tidak memberikan sesuatu kepada pihak aparat terkait dalam proses pencabutan laporan", ucap Kabag Ops, menjawab pertanyaan salah seorang warga yang hadir saat dilaksanakan Jumat Curhat. 


    Selain itu, dalam acara Jumat Curhat yang di hadir oleh Kapolsek Singaraja kompol Nyoman Pawana serta beberapa pejabat utama Polres Buleleng, Kompol Nyoman Gusti Alit juga menjawab pertanyaan masyarakat tentang anak-anak yang minum-minuman beralkohol dan permintaan baju rompi untuk pecalang.

    Terkait masalah tersebut, Kabag Ops menjelaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab kita bersama. Namun terutama dari orang tua dan juga lingkungan masyarakat. 

    "Disatu sisi, beberapa minuman beralkohol dilegalkan untuk dijual, untuk itu awasi betul anak-anak untuk tidak mengkomsumsinya karena kalau sudah terpengaruh akibat minuman beralcohol maka hal-hal yang tidak dinginkan bisa terjadi seperti perkelahian", jelasnya. 

    “Untuk permohonan permintaan rompi hijau yang disampaikan pihak Pecalang, nanti akan diusahakan kalau sudah ada akan diserahkan langsung”, jawab Kabag Ops. Kompol I Gusti Alit Putra(Smt) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini