Media DNN - Kulonprogo, DIY | Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari ini melaksanakan Apel Pembentukan Polisi RW (Polisi Jaga Warga) di halaman Mapolres Kulonprogo. Kapolres Kulonprogo, AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., memimpin apel tersebut, yang dihadiri oleh Wakapolres Kulonprogo, Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Kulonprogo (15/05/2023 )
Program Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai bentuk prediktif dari Polisi, yang merupakan integrasi dari semua fungsi harkamtibmas dalam menjalankan tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW. Polisi RW bertanggung jawab untuk membantu menjaga kamtibmas di masing-masing RW, yang berbeda dengan Bhabinkamtibmas yang bertanggung jawab di suatu desa atau kelurahan.
Polisi RW berperan penting dalam memetakan potensi gangguan kamtibmas, melaksanakan problem solving, mendampingi Ketua Kampung atau Kepala Dukuh dalam menciptakan kamtibmas serta koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, memberikan informasi situasi kamtibmas, mencari, mendengarkan keluhan dan permasalahan warga, membangun daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Polisi RW/Polisi Jaga Warga diharapkan dapat memberikan dampak positif di wilayah Kulonprogo pada khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya. Kapolres juga memerintahkan agar personel Polisi RW/Polisi Jaga Warga selalu teliti dalam melihat potensi adanya gangguan di tengah masyarakat, dan melaksanakan tugas dengan baik dengan memahami betul apa itu Polisi RW dan tugas-tugasnya.
( Bayu / dumm )