• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mengeluhnya Bacaleg Tentang Sistem Online Pengadilan Negeri Kelas II Wonosari

    Senin, 08 Mei 2023, Mei 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T07:26:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY | Sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II Wonosari,Gunungkidul,Senin(8/5/2023).

    Kedatangan para bakal caleg itu untuk meminta surat keterangan tidak pernah dipidana.
    Sejumlah bakal caleg sudah antri untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. 
    Sebagai informasi,surat tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi setiap bakal caleg yang ingin maju di Pileg 2024.
    Banyaknya keluhan dari beberapa Bacaleg dari berbagai Partai kesulitan untuk mendapatkan Surat keterangan tidak dipidana dengan sistem online di Pengadilan Negeri Kelas II Wonosari.


    Keluhan tersebut berdasarkan keterbatasan  waktu Pendaftaran Pencalegkan dan terlambatnya sistem online yang sudah di Oploud tetapi tidak terbaca di situs pengadilan Negeri.
    Menurut ketua Partai Solidaritas Indonesia DPD PSI Kabupaten Gunungkidul,Danang Ardiyanta,pihaknya sudah melakukan upload semenjak dua hari lalu tapi saat datang di Pengadilan Negeri untuk minta penerbjta surat ternyata data tidak terbaca.

    "Hari Sabtu untuk semua data Bacaleg sudah selesai kita upload di situs web PN, tapi tadi pagi kita mau urus suratnya malah nggak terbaca",Danang Ardiyanta.

    Selanjutnya Danang merasa kuatir jika hal ini tidak segera ditangani bisa mengacaukan schedule partai politik dan KPU.

    "Kita ini ditarget waktu oleh KPU maksimal tanggal 14 Mei.Jadi kalau ada salah satu sistem yang kacau kita semua ikut kacau", tegas Danang.

    Selanjutnya mantan aktivis98 tersebut meminta pihak Pengadilan Negeri untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut lancarnya proses pemberkasan dan melancarkan Pemilu. (Popong/Danang).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini