masukkan script iklan disini
Media DNN - Sidoarjo, Jatim | Pembangunan apapun yang menggunakan Dana negara baik dari APBN maupun APBD harus jelas dan transparan kepada masyarakat.
Sesuai dengan amanat UU.RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).
Seperti halnya,yang terjadi di Desa Tempel,Kecamatan Krian ,Sidoarjo,Jawa timur, pembangunan kios tanpa memasang papan nama proyek dilokasi.
Sementara itu,melalui temuan dilapangan tidak adanya papan nama proyek dilokasi Kepala Desa Tempel Ainul Yakin saat dikonfirmasi melalui aplikasi what's app ditelfon tidak merespon dan di WA pun tidak menjawab cuman dibaca saja.
Ditempat terpisah, Sekdes Tempel Udin saat dikonfirmasi melalui what's app saat ditanya bangunan yang berada di dusun dongol itu buat apa ?,"Bangunan itu untuk kios,"bebernya,Selasa,(16/5/2023).
Disinggung,terkait tidak adanya papan nama proyek dilokasi ?.Ia menjawab sudah ada tapi belum di pasang.Saat ditanya terkait dengan ukuran dan dana dari mana? .Dengan entengnya Sekdes menjawab dari dana bantuan keuangan (BK). Ketika ditanya terkait dengan jumlah besaran anggaran berapa?.Sekdes tidak mau menjawab seakan bungkam suara.
Di sisi lain, Imam LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAS) mengatakan,bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Desa Tempel sangat tidak baik.Karena sebelum proses pembangunan itu harus terpasang papan nama proyeknya.Agar masyarakat mengerti dan tahu besar anggaran berapa dan dana dari mana.
"Ada apa dengan Pemdes Tempel,Saya menduga kuat adanya ketidak beresan serta ada yang ditutupi dengan pembangunan kios itu," tegasnya.(Wr)