Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY | Pada hari Selasa, (16/05/2023) Pengadilan Negeri Wonosari menggelar pembacaan putusan dalam persidangan yang menghebohkan, yaitu pembunuhan yang terjadi di Pantai Kukup, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Terdakwa ERW (24) dan AA (36) akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Setelah melalui rapat permusyawaratan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari memutuskan bahwa ERW dan AA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.
Meskipun putusan telah dibacakan, kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 7 hari. Hakim Ketua Majelis menyampaikan hak ini kepada terdakwa sebelum sidang ditutup.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap wanita hamil. Di tengah duka yang mendalam, semoga keputusan ini dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa depan.
( Bayu / PN )