• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Kukup Divonis Mati

    Selasa, 16 Mei 2023, Mei 16, 2023 WIB Last Updated 2023-05-16T13:23:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY | Pada hari Selasa, (16/05/2023) Pengadilan Negeri Wonosari menggelar pembacaan putusan dalam persidangan yang menghebohkan, yaitu pembunuhan yang terjadi di Pantai Kukup, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Terdakwa ERW (24) dan AA (36) akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim.

    Setelah melalui rapat permusyawaratan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari memutuskan bahwa ERW dan AA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

    Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Gede Adi Muliawan, bersama hakim anggota Iman Santosa dan Aditya Widyatmoko, atmosfer di ruang sidang sangat tegang. Keluarga korban dan masyarakat sekitar mengikuti persidangan dengan penuh perhatian.

    Meskipun putusan telah dibacakan, kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 7 hari. Hakim Ketua Majelis menyampaikan hak ini kepada terdakwa sebelum sidang ditutup.

    Kasus pembunuhan di Pantai Kukup ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang wanita hamil yang menjadi korban. Keputusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan memberikan keadilan kepada keluarga korban, namun juga memunculkan pertanyaan tentang latar belakang dan motif di balik kejahatan yang kejam ini.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap wanita hamil. Di tengah duka yang mendalam, semoga keputusan ini dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa depan.


    ( Bayu / PN )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini