• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Tangkap Pelaku Ancaman dan Pemerasan di Klinik Nanggulan Kabupaten Kulonprogo

    Selasa, 09 Mei 2023, Mei 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T08:34:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Kalibawang, Kulonprogo, DIY | Unit Reskrim Polsek Nanggulan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus Ancaman dan Pemerasan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di klinik Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Korban kasus ini adalah AN (32) yang beralamat di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo.

    Tersangka bernama TSI (62) yang berasal dari Kecamatan Tampan, Kabupaten Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kerugian yang diderita korban adalah uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

    Kasihumas Polres Kulonprogo menjelaskan kejadian bermula pada bulan Januari 2022 ketika korban datang ke klinik di Kapanewon Nanggulan untuk pengobatan penyakitnya. Tersangka kemudian meminta korban untuk menjadi pacarnya melalui chat WhatsApp dan terjadi beberapa kali hubungan badan yang direkam oleh tersangka.

    Ketika korban hendak mengakhiri hubungan asmara tersebut, tersangka mengancam akan memberitahu suami korban dan menyebarkan video yang telah direkamnya. Tersangka juga meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) agar hubungan asmaranya tidak diberitahukan kepada suami korban.

    Korban merasa takut dan menyetujui permintaan tersangka untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 27 Maret 2023 di klinik Kap. Nanggulan. Namun, tersangka masih meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- namun tidak diberikan oleh korban.

    Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Nanggulan agar diproses secara hukum. Penyidik Polsek Nanggulan melakukan penyelidikan di TKP dan memperoleh identitas tersangka serta alat bukti seperti 1 buah HP merek Vivo, sebuah topi, sebuab kacamata hitam, dan uang tunai sejumlah 375.000.

    Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 6 Mei 2023 di penginapan di wilayah Girimulyo dan mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang yang baru dikenal serta meningkatkan iman dan takwa untuk membetengi diri dari perbuatan maksiat.


    ( Bayu / dumm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini