masukkan script iklan disini
Sutopo Dwi cahyono yang merupakan kontraktor ( manager proyek ) daripada proyek pembangunan Gedung DPRD saat dikonfirmasi melalui via whatapps membenarkan peristiwa kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya salah satu pekerja proyek tersebut.
Ia menjelaskan kronologi kejadian tepatnya pada hari Senin (15/05/2023) sekitar pukul 09.45 wib, korban merupakan tenaga dari subkontraktor / vendor aluminium kusen dan jendela saat itu sudah berada di proyek dan sempat bertegur sapa dan bercerita kepada rekannya kalau merasa tidak enak badan dan merasa pusing. Salah satu dari teman kerjanya menyarankan untuk beristirahat saja tidak usah bekerja dulu.
Tetapi korban tetap ingin bekerja meskipun merasa sedang tidak enak badan. Lalu korban naik dari lantai 2 menuju lantai 3 bersiap-siap untuk mulai bekerja tetapi saat berada di tangga lantai 2 korban jatuh pingsan. Karena posisi berdiri berada di tangga, maka korban langsung terjatuh ke bordes tangga lantai 2 yang menyebabkan luka di bagian kepalanya.
Setelah itu rekan-rekannya membantu untuk membawa korban ke rumah sakit untuk diberi pertolongan. Waktu itu kondisi korban tidak sadarkan diri dari mulut mengeluarkan busa, kepala belakangnya juga mengalami pendarahan.
Kemudian korban dibawa langsung ke ruang IGD dan ditangani oleh petugas rumah sakit untuk diberikan pertolongan dan perawatan. Setelah itu korban dipindahkan ke ruang ICU RSUD Wonosari. Pada hari Selasa (16/05/2023) pagi dini hari sekitar pukul 04.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia.
Saat disingung mengenai kelengkapan APD Alat Pelindung Diri) para pekerja proyek kaitannya dengan masalah K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) Sutopo menjawab bahwasanya semua pekerja proyek semua memakai APD lengkap dan ada petugas khusus yang menangani masalah K3 (APD ) dan setiap hari termonitor atau terinventarisir.
" Pakai kok mas. Dan ada petugas khusus yang menangani K3/APD setiap hari termonitor dan terinventarisir mas " jelasnya.
Dan ketika ditanya mengenai kelengkapan APD dari para pekerja subkontraktor/vendor apakah menjadi menjadi tanggung jawab dari kontraktor sebagaimana disampaikan statement dari pelaksana proyek Sulistiyanto sebelumnya dilapangan ke beberapa rekan rekan media yang lain, Sutopo menegaskan bahwasanya untuk masalah K3 kaitannya dengan APD merupakan kewajiban bagi semua pekerja dilingkungan proyek dan disediakan oleh masing - masing divisi / vendor.
"APD wajib bagi semua pekerja di lingkungan proyek dan disediakan masing-masing divisi / vendor mas " terangnya.
Kabid Cipta Karya Nanang Irawanto saat ditemui di Kantor Dinas DPUPKP membenarkan musibah kecelakaan tersebut. Ketika ditanya sejauh mana pengawasan dari Dinas Cipta Karya sendiri untuk masalah K3 terhadap proyek pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul, terkait dengan adanya musibah kecelakaan tersebut.
Nanang Irawanto menjelaskan bahwasanya secara performa kinerja baik dari pemborong maupun pengawas menurutnya sudah bagus, kemudian terkait dengan pengendalian K3 memang setiap saat dijalankan karena itu memang itu menjadi salah satu materi di dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali.
"Di dalam rapat itu selalu ada yang dinilai dan dievaluasi terutama dalam hal K3 karena hampir setiap saat banyak perubahan pekerjaan yang menyebabkan masing- masing mempunyai potensi bahaya berbeda " jelasnya
" Sebenarnya prosesi untuk K3 sudah ada yang namanya identifikasi resiko keselamatan kerja pada perencanaan RK3 dan masuk didalam penawaran pemborong juga , termasuk masalah anggaran biaya dan juga terkait dengan pengendalian yang memang hampir semua tahapan pekerjaan mempunyai potensi resiko sendiri-sendiri " tambahnya.
( Hans/Pu Ciptakarya )