• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penyidik Ditreskrimkum Polda Jateng Periksa Dan Minta Keterangan 61 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Terkait Perum Korpri Prajamulya

    Minggu, 17 September 2023, September 17, 2023 WIB Last Updated 2023-09-17T16:38:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jateng | Pembangunan perumahan PNS atau lazim di sebut perumahan KORPRI yang di bangun pertengahan tahun 2013. Menempati lahan Pemerintah yang di tunjuk di wilayah Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti dengan di patok harga sangat murah Rp.83,5 Juta/unit, dengan tujuan membantu aparatur pemerintah level bawah.

    Dalam perkembangannya, lahan di Argomulya di bangun 400 unit dan di Sidomukti di bangun 345 unit yang di peruntukkan hanya untuk pegawai golongan II dan Golongan III. 
    Sayang, hal tersebut hanya teori belaka dan menimbulkan polemik.

    Dalam penelusuran awak media DNN banyak  sekali kejanggalan yang di temukan di lapangan. Ternyata dari beberapa pemilik rumah tersebut adanya 61 ASN yang mendaatkan fasilitas. Sedangkan ASN yang berhak mendapatkan justru tersingkir dari regulasi yang sebenarnya.

    Terkait klarifikasi perkara tertanggal 12 September 2023, pemangilan ke 61 ASN di sebutkan Wuri Pudjiastuti memang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan kepada Tim Penyidik Polda Jateng terkait Perumahan Korpri Prajamulya yang terletak di Jalan  Argosari Raya, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.


    Dalam menindaklanjuti Surat Kapolda Jateng Nomor b/III77/IX/RES.1.2/2023/Ditreskrimum dalam hal  bantuan untuk menghadirkan anggota Korpri Kota Salatiga untuk klarifikasi," kata Wuri.
    Selaku ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Salatiga dan juga menjabat Sekda membenarkan pemanggilan tersebut dan beliau sendiri yang menanda tangani atas surat terlampir nama-nama ASN yang nantinya akan di mintai keterangan lebih lanjut.

    Pemanggilan yang akan di laksanakan pada tanggal 20 dan 21 September 2023 tepat pukul. 08.30 Wib bertempat di Gedung Korpri Jalan Stadion No.7, Kota Salatiga. Adapun 61 ASN yang terdaftar dalam pemangilan akan di adakan dua hari pemeriksaan.
    Yang pertama pada tanggal 20 September 2023 tepatnya hari Rabo sebanyak 36 ASN, dan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sebanyak 31 ASN  dan di temukan adanya nama Kepala Dinas atau eselon II yang masih aktif dalam kedinasan.

    Dalam keterangannya, juga adanya ASN atau eselon II yang sudah purna tugas dan secara mengejutkan adanya mantan ASN yang sekarang menjabat Anggota DPRD Salatiga. "Saya minta memberikan keterangan yang  sebenarnya dan jangan adanya permasalahan yang di tutup-tutupi dan untuk membawa bukti pelunasaan ataupun surat pembayaran lainnya, surat sertifikat GHB atau HM," tandas Wuri. (Jacko).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini