masukkan script iklan disini
Media DNN - Kaltim | Kabar tak sedap, kembali datang dari keluarga terdakwa pasangan suami istri yaitu Yupitter dan Magdha, bahwa rumahnya yang ada di kebun kampung Gurimbang Rt 08 kec. Sambaliung dibakar orang tak di kenal, hingga rata tanah, saat tim Derap kalimantan dapat kabar, langsung menuju Tempat kejadian, minggu, (1/10/2023), kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Rumah Terdakwa Pasangan suami istri Yupiter dan Magdha yang berada di kampung gurimbang, Rt 08, kec. Sambaliung, kab. Berau, dibakar orang tak dikenal, ada dugaan Pembakaran rumah pondok pasangan suami istri, masih ada hubungannya dengan perkara yang saat ini masih banding di PN Samarinda.
Atas penjelasan adik terdakwa ditempat kejadian, bahwa Agus yang adalah adik dari Sdri. Magdha terdakwa kasus lahan kebun miliknya, yang setiap hari memantau ke kebun, mengatakan bahwa kemarin sore, tanggal 30 September masih berada di kebun millik kakaknya, membawa makanan untuk memberi makan hewan peliharaannya, kemudian pulang ke Tanjung di sore hari.
Dijelaskannya, bahwa diperkirakan para pelaku orang tak dikenal, membakar rumah Magdha dan Yupiter dilakukan tengah malam hingga subuh, banyaknya bekas botol minuman aqua berserakan dilokasi dan bekas ban mobil dilokasi juga banyak, diduga melibatkan banyak orang dalam melakukan aksi pembakaran, tidak ada korban jiwa, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Diduga para pelaku juga melakukan pemotongan tiang-tiang rumah yang dilakukan dengan bahan pemotong gergaji, bukti tiang-tiang di gergaji masih segar potongannya, bukan hanya itu saja barang-barang milik terdakwa semua diambil oleh para pelaku orang tak dikenal.
Tempat lokasi rumah pasangan suami istri Magdha dan Yupiter kebetulan di lokasi tersebut tidak ada tetangganya, sehingga memudahkan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Menurut Agus, adik terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga melibatkan banyak orang dalam membakar rumah kakak terdakwa yang di Vonis 3 tahun 2 bulan, perbuatan yang sangat kejam, dan tidak manusiawi.
" Kakaknya itu orang susah, penghasilannya hanya berkebun, kok tega ya, jahat sekali, hingga membakar habis rumah kakaknya, apa lagi setelah dilaporkan oleh perusahaan Tambang, dimana kakaknya, saat ini mendekam dipenjara hanya ingin mempertahankan lahan miliknya, "ungkapnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Wartawan Kab. Berau (LBHK Wartawan) ikut mengecam keras perbuatan yang tidak manusiawi, dimana saat pasangan suami istri yang sedang menjalani pidananya setelah hakim memvonis terdakwa Yupiter dan Magdha 3 tahun 2 bulan, pihak-pihak lain yang diduga para pelaku adalah suruhan oleh aktor tertentu, untuk menghabisi dan membakar rumah Yupiter dan Magdha yang ada di kebun miliknya,, karena lokasi rumah yang dibangun hingga tingkat 2 milik Yupiter dan Magdha ada di wilayah salah satu Perusahaan Tambang.
Menurutnya, Pelaku Pembakar merupakan kejahatan yang luar biasa, yang hanya dapat dilakukan oleh aktor tertentu, namun Marihot, Ketua LBHK Wartawan berau berpendapat bahwa aparat kita, Kepolisian Republik Indonesia hebat dalam hal mengungkap kasus, kita masih percaya dengan aparat kita, dan Meminta kepada Kapolres Berau agar dapat mengungkap siapa aktor dibelakang pembakaran Rumah warga RT. 08 kampung Gurimbang kec Sambaliung, yang berada di kebun km 19, kabupaten Berau, setelah mendengar informasi tersebut.
“LBHK Wartawan Berau, meminta penegak hukum Polres Berau yang di pimpin Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo agar memerintahkan jajarannya dalam mengungkap fakta apa motif nya hingga membakar rumah milik terdakwa pasangan suami istri agar terungkap siapa pelakunya, "ujarnya.
Menurut Ketua LBHK Wartawan yang terus mengikuti persidangan terdakwa, bahwa kejadian ini, diduga masih ada hubungannya dengan masalah yang dihadapi oleh terdakwa.
Ketua LBHK Wartawan Berau, meminta aparat kepolisian Polres Berau dapat mengungkap dengan jelas siapa aktor pelaku dibelakang pembakaran rumah Pak Yupiter dan Ibu Magdha yang lokasinya di kampung Gurimbang km 19, rt 08 kec Sambaliung, kabupaten Berau .
“Bila aparat penegak hukum Polres Berau , tak mampu mengungkap peristiwa pembakaran ini , maka LBHK Wartawan kab. Berau, akan membawa permasalahan ini kepada Presiden Jokowi, persoalan ini merupakan persoalan yang serius yang harus ditanggapi, sebab menyangkut hak-hak daripada masyarakat yang menjadi korban, Bagai Pepatah “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga.
Itulah kondisi suami isteri Yupitter dan Magdha yang saat ini dihukum pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kab Berau, hari ini tepat tanggal 30 September 2023 bertepatan PERINGATAN HARI KESAKTIANN PANCASILA peristiwa keganasan G-30-S PKI sebuah peristiwa menimpa kedua terpidana suami- istri dengan perasaan pilu yang menyelimuti, menjerit, menangis mendengar kabar rumah miliknya dibakar orang tak dikenal, yang meluluh lantakan pondok tempat tinggal milik suami istri terpidana itu.
“Peristiwa Pembakaran ini diharapkan dapat membuka hati daripada Aparat penegak hukum kita dalam membuka fakta, siapa yang sebenarnya aktor intelektual, yang tega melakukan dan menyuruh orang tak dikenal dalam membakar rumah milik pasangan suami istri yang saat ini mendekam dipenjara, kejahatan yang dilakukan ini merupakan kejahatan yang luar biasa,” tandasnya.
Tim