masukkan script iklan disini
Media DNN - Gunungkidul, DIY | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mengumumkan hasil pengawasan intensif terhadap masa kampanye Pemilu 2024, di Hotel Santika Kabupaten Gunungkidul pada Jumat (22/12/2023).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengungkapkan bahwa dari 9.991 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang, sebanyak 2.423 di antaranya melanggar ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 tahun 2023.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu pada tanggal 13 Desember 2023, dengan harapan agar APK yang melanggar dapat diperbaiki dalam waktu tiga hari sejak tanggal 14 Desember 2023. Meskipun demikian, data terbaru menunjukkan bahwa masih ada 2.267 APK yang melanggar rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu berencana menyampaikan rekomendasi APK yang melanggar kepada KPU Kabupaten Gunungkidul dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk ditindaklanjuti. Proses penertiban APK dijadwalkan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul mulai tanggal 20 hingga 29 Desember 2023.
Untuk mencegah pelanggaran dalam pemasangan APK, Bawaslu, bersama Panwascam dan PKD, gencar melakukan patroli di wilayah. Andang juga menghimbau peserta kampanye untuk mematuhi peraturan pemasangan APK dan mencatat bahwa selain APK, terdapat 224 kegiatan kampanye terbuka yang dihadiri peserta pemilu di Gunungkidul.
Bawaslu dan Panwascam telah mengeluarkan himbauan sebanyak 541 untuk kampanye dan netralitas sebagai langkah pencegahan. Andang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan mendorong peserta kampanye untuk memberitahukan kegiatan kampanye kepada Polres Gunungkidul serta Bawaslu dan KPU Kabupaten Gunungkidul.
( Ctr Bayu )