masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Divisi Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) layangkan Surat Pemberitahuan Tanah Bermasalah (SPTB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Rabu (20/12/2023).
Dimana diketahui bahwa dari hasil penelusuran team kuasa hukum Housein dan Rekan tanah yang diduga bermasalah tersebut semula milik orang tua kliennya telah beralih nama sebanyak dua kali yakni sekira pada tahun 2021 dan 2023 tanpa sepengetahuan ahli waris almarhum.
Menurutnya, langkah tersebut kami ambil guna mencegah adanya pemindah tanganan dan atau penguasaan baru atas satu bidang tanah bermasalah yang terletak di Dsn. Dologan Desa Dologan Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali", terang R.T. F Housein R., S.H Kantor Hukum Housein dan Rekan Divisi Hukum dan Advokasi DPD SWI selaku kuasa hukum ahli waris almarhum.
Selanjutnya Housein menegaskan "kami juga akan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang melakukan, membantu lakukan dan atau menyuruh lakukan pemindah kuasaan atas tanah bermasalah tersebut tanpa sepengetahuan klien kami", pungkasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Desa Dologan Sugeng Riyanto menanggapi permaslahan ini dengan bijak "kami serahkan permasalahan ini sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku", tegas Sugeng. (Suharti).