masukkan script iklan disini
Media DNN - Gunungkidul, DIY | Pada Senin, 18/12/2023, di Balai Desa Kantor Kalurahan Siraman, kontroversi mewarnai pemilihan dukuh Winong di Kalurahan Siraman, Kapanewon, Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Salah satu peserta yang tidak lolos ujian tes pemilihan mengajukan aduan terkait keabsahan dukungan warga.
Ketua Panitia Pengisian Pamong, Sukiyadi, menjelaskan bahwa setelah seleksi, muncul aduan terkait kelengkapan keabsahan berkas calon. Persyaratan dukungan minimal 30 orang warga harus dilengkapi dengan KTP dan surat pernyataan. Namun, masyarakat melaporkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan dukungan.
Rahmad Darmawan, peserta yang tidak lolos, menyampaikan ketidakpuasannya kepada panitia. Dalam surat pernyataan, ia menuding panitia tidak profesional karena tidak menjalankan prosedur yang benar dan mengabaikan verifikasi data. Tuntutannya mencakup diskualifikasi peserta yang melanggar hukum dan permintaan tes ulang.
Panitia menyatakan bahwa mereka hanya bertanggung jawab hingga jumlah dukungan minimal 30 orang, dan aduan terkait pemalsuan tanda tangan menjadi ranah hukum. Sementara itu, Rahmad Darmawan akan menempuh jalur hukum sendiri jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pemilihan dan tanggung jawab panitia. Dukungan masyarakat terhadap tuntutan Rahmad Darmawan juga menjadi sorotan, sementara pihak berwenang diminta untuk memberikan klarifikasi terkait aturan yang berlaku. Proses pemilihan dukuh Winong pun menjadi sorotan dengan ancaman tindakan hukum yang menggantung.
(Ctr Bayu).