masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Isu tak sedap tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum diruang lingkup pemerintah kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini terus berkembang dikalangan masyarakat.
Ditengah santernya isu adanya dugaan tindak pidana korupsi dana yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2022 tersebut, sehingga melalui telepon WhatsApp awak media detiknusantaranews.com melakukan konfirmasi terhadap inisial ZM yang merupakan salah satu anggota DPRD dari Komisi B di Kabupaten Jepara.
Diberitakan sebelumnya terkait Raperda dan Banggar APBD Perubahan Tahun 2022 di Kabupaten Jepara, namun rupanya belum ada tindakan dari pihak APH di Jepara, Jawa Tengah, sehingga masyarakat menilai APH di Jepara terkesan tutup mata.
Perlu diketahui bahwa, setelah melihat isi berita yang di unggah melalui portal pers Detiknusantaranews.com., selanjutnya inisial ZM dari anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, "la nikura malah jadi masalah besar pak, misale di selesaikan bisa ndak pak, dikoordinasikan aja pak mesakke disamping itu nanti juga udah jera pak diperingatkan," ungkapnya.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan apabila dugaan terhadap oknum tersebut terbukti melakukan tindak korupsi, maka akan di kenakan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sementara, sebagaimana yang sudah diatur dalam PP No.43 Tahun 2018 bahwa, masyarakat juga berperan aktif dan ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sampai berita ini dipublikasikan, rupanya sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam memainkan Dana APBD Tahun 2022 dan inisial ZM belum ada konfirmasi lebih lanjut bahkan terkesan mengabaikan, sementara penegak hukum di Jepara terkesan tak berdaya dibuatnya. (Jacko).