• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

    Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T13:54:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut disampaikan dalam nota penjelasan melalui sidang Paripurna internal DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Istu Hari Subagio, Senin (18/3/2024) sore.

    Anggota Bapemperda, Hj. Umi Zahrok dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024) mengatakan, meskipun ada sisi negatif, akan tetapi rokok memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi Masyarakat dan pendapatan negara.

    Berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan disebutkan bahwa jumlah pabrik rokok yang terdaftar di wilayah Jawa Timur Tahun sampai tahun 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik. Dengan jenis produk hasil tembakau yang paling banyak adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT).

    “Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” jelas Umi Zahrok politisi asal Dapil Jember – Lumajang ini.

    Politisi asal fraksi PKB ini menambahkan, besarnya produksi rokok di Jatim telah memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp135,16 triliun atau 102,6% dari target yaitu sebesar Rp131,67 triliun.

    “Dari penjelasan itu maka pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.

    Disisi lain, lanjut Umi Zahrok, pengendalian perilaku merokok dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok memang dimaksudkan untuk mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok. “Namun tetap memperhatikan bahwa, yang harus dilindungi negara adalah jaminan bahwa setiap orang mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

    Sehingga, dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk meningkatkan derajad kesehatan dan kualitas hidup dan kehidupannya, maka sangat diperlukan untuk segera dibentuk Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Berikut ini Kawasan Tanpa Rokok dimaksud terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja; dan Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.

    “Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timut untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” pungkasnya. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini