masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) menggelar Rapat Review dan Evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Argopuro, Lantai 2. Review dan evaluasi ini dilakukan agar manajemen data lebih terperinci.
“Pertemuan kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena hari ini kita lakukan review terhadap Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 Tentang SPBE. Dari hasil evaluasi sebelumnya, perlu adanya penambahan, penegasan, dan penyesuaian dengan template yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Ada salah satu hal yang perlu didetailkan, yaitu terkait manajemen data. Karena ini Pergub, Pemprov Jatim wajib mengambil langkah antisipasi barangkali nanti pada 2025 ada reviu lagi terkait manajemen dan lain-lain,” tutur Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kamis (21/3/2024).
“Banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan guna meningkatkan kinerja, karena pada 2024 ini yang dilihat bukanlah nilai indikator, melainkan kinerjanya,” sambungnya.
Dalam hal ini, perbaikan Pergub lama, baik itu direview maupun diganti dengan yang baru, harus tetap memenuhi kaidah hukum dan kebutuhan dasar hukum SPBE. Sherlita menargetkan, nilai SPBE Pemprov Jatim pada 2024 harus mencapai kategori memuaskan.
“Sejak Januari 2024, kita terus berupaya untuk memperbaiki dan meneguhkan dasar-dasar hukum yang dimiliki Pemprov Jatim mengenai SPBE. Jadi, setelah ini, kita beranjak supaya transformasi digital pelayanan dan administrasi pemerintahan bisa bersinergi,” papar Sherlita.
Diketahui hadir dalam rapat, Kepala Lab Based Education E-Government IT Governance ITS, Tony; perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur; dan pegawai internal Bidang Aptika, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Bidang Data dan Statistik, dan Sekretariat Diskominfo Jatim.
Perwakilan dari Biro Hukum, Alam, menyatakan kesungguhan dan kesiapannya dalam proses penyusunan Pergub SPBE. "Kami siap membantu untuk memformat sesuai dengan teknik perundang-undangan dan sesuai dengan template dari KemenPAN RB," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pasal harus diubah dan/atau diberi tambahan. Disamping itu, pihak biro hukum sudah mengelompokkan ayat yang ada didalamnya agar terhindar dari ayat yang terlalu panjang. "Kami menemukan enam poin pasal yang harus diganti, antara lain seperti Pasal 4. Pada pasal ini antara a dan b harus dipisahkan. Kami melakukan hal ini agar ayat didalamnya tidak terlalu panjang," ungkapnya.
Alam juga menyarankan perihal perubahan dan pencabutan Pergub terhadap hasil reviu di akhir rapat nanti. "Apabila sistematika, materi dan esensi didalamnya sudah berubah lebih dari 50% maka kami menganjurkan pihak dari Diskominfo Jatim untuk mencabut dan membuat Pergub yang baru," saran Alam.
Di akhir rapat, pihak Diskominfo Jatim beserta para anggota rapat yang hadir sepakat untuk membuat Pergub baru dan mencabut Pergub yang lama. Hal ini dilakukan karena Pergub yang baru memiliki penjelasan intruksi yang lebih lengkap disertai dengan ayat yang penyusunan tugasnya lebih fokus. (Asep)