masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Adanya penemuan terkait tindakan dugaan bagi-bagi anggaran yang di lakukan oleh beberapa oknum DPRD Kabupaten Jepara.
Kejadian terindikasi di lakukan oleh beberapa oknum selaku Banggar DPRD Kabupaten Jepara , yang terdiri dari Ketua DPRD,tiga Wakil Ketua DPRD dan dua puluh Anggota Banggar DPRD.
Dari hasil informasi yang di himpun awak media DNN dari berbagai sumber masyarakat mengatakan bahwasanya" Anggaran perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Jepara sebesar Rp.25.000.000.000,- ( dua puluh lima milliar rupiah ) adanya dugaan di bagi rame-rame (bancaan), dalam investigasi pada Senin ( 18-03-2024 ) di salah satu desa wilayah Kabupaten Jepara .
Dari besarnya dugaan anggaran yang di buat bancaan para wakil rakyat ini terkonfirmasi juga dari salah satu Anggota Dewan bernisial sdr (Dk) dan (Ms)," bahwasanya beliau mengatakan adanya indikasi pembagian nilai Anggaran bagi anggota yang mengikuti Rapat Banggar sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupaiah) dan bagi anggota yang tidak mrngikuti Banggar sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)," ungkapnya.
Dugaaan adanya keterlibatan para oknum DPRD tersebut di antaranya Ketua DPRD tersebut sdr ( Hm ) , Wakil DPRD tersebut sdr (Pr), (Jn), (Na) dan beberapa Anggota DPRD tersebut sdr (Mih), (As), (Mk), (Ba), (Af), (Bh),dan juga permasalahan ini diamini oleh pejabat Executif Pemkab Kabupaten Jepara yang berisial sdr (Es) pejabat Sekda dan sdr (Sb) mantan pejabat Bapeda.Dan sampai berita ini di turunkan belum adanya terkonfirmasi dari beberapa pihak untuk di klarifikasi. (Jacko).