masukkan script iklan disini
Berdasarkan pantauan dilapangan, beberapa titik salah satunya yang berada di Padukuhan Tamansari, Kalurahan Watugajah, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul tambang urug tanah merah yang berlokasi tak jauh dari jalan perbatasan Klaten dengan Gunungkidul.
Menurut pengakuan beberapa sopir truk yang berada di lokasi, jika material hasil tambang berupa tanah merah bercampur batu tersebut akan dikirim ke daerah Klaten, tepatnya STA 23 untuk digunakan mengurug pembangunan Tol Solo - Jogja.
“Kami kirim ke tol dengan harga Rp 37 ribu per kubik, dan kami bayar ke pihak pembego (lokasi tambang) sebesar Rp 130 ribu tiap satu rit,” ucap salah satu sopir.
Di tambahkan oleh warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya warga menyampaikan bahwa, " kompensasi 1 bulan belum di realisasikan ke warga mas tidak tahu karena sebab apa " ungkap salah satu warga sekitar.
Saat tim investigasi dari awak media menelusuri dan bertanya kepada klebet atau pengatur lalulintas di wilayah jalan tol di bangun pada Senin, 18/03/2024, lokasi urug yang diambil dari padukuhan Tamansari memang di kirim ke STA 23 tepatnya di Jl. Klaten - Jatinom, Dusun 1, Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dengan ini, semoga pihak ESDM beserta jajaran yang berwenang segera menindaklanjuti kegiatan tersebut agar ketertiban dapat terjaga.
Dengan adanya tindakan yang diambil oleh pihak berwenang, diharapkan kegiatan tambang ilegal ini dapat segera dihentikan dan tidak mengganggu pembangunan jalan tol serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan di tambah dengan parkir truk di pinggir jalan Kabupaten yang sangat menggangu bagi pengguna jalan lain.
( Ctr Utr )