masukkan script iklan disini
Menurut informasi dari sumber di lingkungan RSCAM, panitia lelang diduga memberikan keuntungan kepada pihak ketiga KSO (Kerja Sama Operasi) RSUD yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Terdapat indikasi adanya kolusi dari oknum pejabat, direksi, panitia, dan pihak ketiga dalam proses lelang tersebut.
Dalam tahap penentuan mitra KSO, PT Mendjangan diumumkan sebagai pemenang, meskipun pada kunjungan sebelumnya, panitia hanya menemukan 16 mesin cuci darah yang tersedia di gudang perusahaan tersebut. Jumlah tersebut jauh dari kebutuhan sebanyak 40 mesin cuci darah untuk kebutuhan pelayanan di RSUD CAM.
Seharusnya jika pihak panitia menemukan hanya 16 mesin di gudang, perusahaan tersebut seharusnya didiskualifikasi sebagai mitra KSO. Namun, keputusan yang mengejutkan diambil dengan mengumumkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Dugaan adanya kolusi dalam pengadaan Mesin HEMODEALISA di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sangat disayangkan oleh banyak pihak. Pengadaan 40 unit mesin cuci darah telah ditentukan alokasinya, dengan 14 unit untuk lantai atas dan 26 unit untuk lantai bawah RSCAM.
Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 16 miliar untuk Tahun Anggaran 2024 telah dicurigai sebagai praktik yang merugikan dan merusak citra Kota Bekasi serta kepercayaan masyarakat.
Banyak pihak meragukan integritas proses lelang tersebut, karena dianggap hanya sebagai formalitas belaka. Pelaksanaan lelang yang tertutup dan dugaan bahwa pemenangnya telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan instruksi Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk mendukung perusahaan pihak ketiga yang akan menjadi mitra KSO RSCAM, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat diterima.
Lelang Pengadaan HEMODEALISA di Kota Bekasi menimbulkan kontroversi setelah terungkap bahwa proses lelang tersebut tidak terbuka untuk umum. Hal ini berarti kontraktor yang merupakan Mitra Pemda Kota Bekasi tidak mengetahui mengenai lelang tersebut. Informasi dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang pengadaan HEMODEALISA tersebut. Yang mengejutkan, dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya ternyata dimiliki oleh satu individu dengan berbagai nama perusahaan yang berbeda.
Sementara itu, perusahaan lain yang mencoba mendaftar di luar dari lingkar tersebut ditolak dengan alasan keterlambatan 5 menit, sehingga mereka ditolak secara pasti. Akibat kontroversi ini, muncul tuntutan agar lelang tersebut harus diadakan ulang dan diselidiki hingga tuntas.
Dr. Sudirman, salah satu Kepala Bidang di RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan mesin HEMODEALISA sebanyak 40 unit, memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi oleh media. Menurutnya, pengadaan HEMODEALISA tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, melainkan anggaran yang disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KSO RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Hingga berita ini disusun, Direktur Utama RSCAM Kota Bekasi, dr. Kusnanto, belum memberikan informasi terkait masalah ini meskipun telah diminta konfirmasi tentang lelang pengadaan mesin HEMODEALISA di rumah sakit tersebut.
Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya tindakan diskriminatif dan potensi persekongkolan jahat untuk memanipulasi atau menentukan pemenang tender. Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus-kasus sebelumnya terkait manipulasi tender yang pernah terjadi di negeri ini, seperti kasus yang menimpa Basarnas dan Jakpro.
Masyarakat menaruh harapan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, untuk menyelidiki secara serius kasus persengkongkolan dalam lelang RSCAM ini yang melibatkan nilai yang sangat fantastis. Kesungguhan dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses tender di masa depan. ( red )
Kepala Biro Pers Bekasi Raya: Haris Pranatha.,Hum